Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Hakim Tolak Eksepsi 3 Terdakwa Korupsi KONI Sungai Penuh 4 Milyar Rupiah

Kamis, 22 Agustus 2024 | 11.22 WIB Last Updated 2024-08-23T04:22:48Z


HUKUM,- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi menolak Eksepsi atau putusan sela yang diajukan oleh Penasihat Hukum tiga terdakwa kasus korupsi pengelolaan dana hibah KONI Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi tahun anggaran 2023 sebesar Rp 4 Milyar.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Jasa Alex P. Hutauruk, dikonfirmasi Gegeronline Rabu (21/08/2024) membenarkan, bahwa Majelis menolak Eksepsi yang diajukan oleh Tim Penasehat Hukum tiga terdakwa.

“Iya, majelis hakim menolak Eksepsi tiga terdakwa kasus korupsi dana hibah KONI Kota Sungai Penuh” ujar Alex.

Ia menambahkan, Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan persidangan. “Iya, Benar, sidang akan dilanjutkan Senin depan,” tambah Alex.

“Mengadili, menyatakan keberatan dari Penasihat Hukum terdakwa tidak diterima, sebut Ketua Majelis Hakim Yofistian saat membacakan putusan sela majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (19/08/2024)

Majelis hakim, memerintahkan penuntut umum Kejaksaan Negeri Sungai penuh untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Khairi, Ketua KONI Sungai Penuh; Triko Marfendri, Bendahara KONI Sungai Penuh; dan Khusaeri, General Manager Hotel Golden Harvest Jambi

Atas perbuatan terdakwa Khairi, bersama-sama dengan Benni Zekmana, Triko Marfendi selaku Pengurus KONI Kota Sungai Penuh dan terdakwa Khusaeri Seger terhadap pengelolaan dana Hibah KONI Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2023 Rp 4 Milyar yang menyebabkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 849.921.000.

Jumlah kerugian keuangan Negara itu berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas penyimpangan dana hibah KONI Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2023 dari Inspektorat Provinsi Jambi, tanggal 01 April 202

Sidang diketuai oleh Yofistian, didampingi hakim anggota Lamhot Nainggolan dan Yoanna Nilakresna.


Sumber : Gegeronline.co.id

×
Berita Terbaru Update