SUNGAI PENUH – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sungai Penuh segera buka pendaftaran bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Sungai Penuh untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 pada 27 – 29 Agustus 2024 di Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kota Sungai Penuh.
Hal tersebut berdasarkan surat KPU pengumuman
NOMOR : 22/PL.02.2-Pu/1572/2/2024 tentang pendaftaran pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Sungaipenuh tahun 2024,
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8
Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kota Sungai Penuh, mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Sungai Penuh Tahun 2024 sebagai berikut:
- Berdasarkan Keputusan KPU Kota Sungai Penuh Nomor 350 Tahun 2024 mengenai Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon Pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sungai Penuh Tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah 10% sebanyak 5.756 (lima ribu tujuh ratus lima puluh enam).
- Berdasarkan Keputusan KPU Kota Sungai Penuh Nomor 348 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon perseorangan yang memenuhi persyaratan dukungan dan sebaran menyatakan Bakal Pasangan Calon Perseorangan atas nama Drs. Pusri Amsyi, M.M., M.H dan Drs. Mulyadi Yacoub dengan jumlah dukungan 7.411 (tujuh ribu empat ratus sebelas) dan sebaran 8 (delapan)
Kecamatan. - Waktu dan Tempat Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota
sebagai berikut:
Info lebih lengkap KLIK DISINI : Pengumuman
Sumber : Globaljambi.com