Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Siapa Yang Bakal Gantikan Arsal Apri yang Mundur Karena Maju Pilkada Kerinci

Rabu, 17 Januari 2018 | 08.39 WIB Last Updated 2018-01-17T01:41:21Z

KERINCI - Maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kerinci 2018, Arsal Apri, anggota DPRD Kerinci dari Partai Gerindra telah menandatangani surat pengunduran diri sebagai anggota dewan.

Arsal Apri kepada sejumlah wartawan mengatakan bahwa dirinya telah menandatangani surat pengunduran diri sebelum mendaftar sebagai bakal calon Wakil Bupati Kerinci di KPU Kerinci yang berpasangan dengan Zainal Abidin. 

"Iya, saya sudah menandatangani surat pengunduran diri sebagai anggota dewan," katanya, beberapa waktu lalu.

Dari informasi yang diperoleh, berdasarkan hasil Pemilu legislatif lalu, Arsal Apri mendapat 1.679 suara. Di bawahnya adalah Yustiar dengan perolehan suara sebanyak 1.529 suara. Jika mengacu pada aturan, maka Yustiar lah yang berpeluang besar menggantikan Arsal.  

Untuk diketahui, terkait pengunduran diri mengacu kepada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6/2017 yang menyebutkan anggota DPRD, DPR, DPD, TNI, Polri dan ASN yang turut dalam pilkada diwajibkan mengundurkan diri dari jabatannya.

Sementara itu, Suhardiman, komisioner KPU Kerinci mengatakan bahwa aturan ini berbeda dengan aturan sebelumnya yang menyebutkan, pengunduran diri harus dilakukan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai pasangan calon. 

Dengan aturan baru tersebut, waktu yang tersisa untuk memproses pengunduran diri menjadi lebih luang. "Untuk mengundurkan diri itukan prosesnya cukup panjang. Maka, surat keputusan yang menyatakan yang bersangkutan sudah tidak lagi menjabat anggota DPRD harus sudah keluar paling lambat 30 hari sebelum pencoblosan," katanya.

Suhardiman menyebutkan, pencoblosan Pilkada serentak 2018 akan diselenggarakan pada 27 Juni mendatang, maka yang bersangkutan harus menyerahkan surat keputusan (SK) yang menyatakan dirinya sudah tidak lagi menjabat paling lambat 26 Mei 2018 mendatang.

Selain itu, lanjutnya lagi, anggota DPRD Kerinci, Arsal Apri yang maju dalam Pilkada otomatis harus menjalani proses Pergantian Antar Waktu (PAW). PAW mengacu pada aturan sebelumnya, yakni melalui rekomendasi dari partai yang bersangkutan. 

"Jadi partai mengajukan nama penganti sesuai dengan suara terbanyak setelahnya," jelasnya.

Sumber : Metrojambi.com
×
Berita Terbaru Update