Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kontraktor Asal Kerinci Lie Eng Jun, Dicekal Kejaksaan Tinggi

Senin, 20 November 2017 | 18.07 WIB Last Updated 2017-11-20T11:07:45Z

BENGKULU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, mencegal kontraktor asal Kerinci dalam dugaan korupsi pembangunan jalan di Pulau Enggano tahun anggaran (TA) 2016 pada 19 November 2017 lalu.

Dia adalah Lie Eng Jun, kontraktor besar asal Kerinci. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam statusnya sebagai Kuasa Direktur PT. Gameli Alam Sari.

Selain Eng Jun, tersangka lainnya yakni Syaifuddin Firman selaku KPA dan PPTK, Syamsul Bahri selaku KPA, Elfina Rafidah selaku Direktur PT. Gameli Alam Sari, Muja Asman selaku Pengawas Utama dan Tamimi Lani selaku PPTK dan Ketua Pokja.

Dari 6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut, baru 4 orang datang memenuhi panggilan penyidik dan langsung ditahan. Sedangkan dua orang lainnya, masing-masing Syamsul Bahri sudah duluan ditahan Polda Bengkulu karena menjadi tersangka 2 kasus korupsi Jalan Tugu Hiu-Simpang Kroya dan Jembatan Padang Leban. Sedangka Eng Jun saat dipanggil beberapa waktu lalu tidak hadir.

Namun demikian, Kejati Bengkulu sudah menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Eng Jun bersama 1 tersangka lainnya dalam kasus berbeda.

Bahkan, Eng Jun, Kejati Bengkulu sudah melakukan pencekalan terhadapnya agar tidak bepergian ke luar negeri.

“Sudah kita jadwalkan ulang pemanggilannya untuk diperiksa sebagai tersangka,’’ terang Kajati Bengkulu Baginda Polin Lumban Gaol, SH melalui Kasi Penkum Ahmad Fuadi, SH, MH kepada Rakyat Bengkulu (Jawa Pos Grup).

Dijelaskan Fuadi, untuk Eng Jun sudah dijadwalkan hari ini (20/11) pemeriksaannya sebagai tersangka. Sedangkan untuk Mashuri alias Awi, tersangka dalam kasus Mashuri alias Awi tersangka kasus korupsi pembangunan/rehab irigasi di Desa Mangkurajo TA 2015 dijadwalkan Kamis mendatang pemeriksaannya sebagai tersangka. Diminta keduanya untuk bersikap kooperatif dalam mengikuti proses hukum yang sedang dilaksanakan.

“Memang baru Lie End Jun yang kita cekal. Tidak tertutup kemungkinan untuk Mashuri, kalau tidak kooperatif, akan dilakukan pencekalan. Kita minta mereka kooperatif, agar proses ini yang sedang berjalan ini bisa lancar. Kita juga akan menjadwalkan secara bertahap untuk pemeriksaan para tersangka yang sudah kita tetapkan. Baik untuk perkara Enggano maupun irigasi Lebong,’’ demikian Fuadi.

Diketahui, Kejati Bengkulu sudah menetapkan 6 tersangka untuk kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Pulau Enggano TA 2016 yang merugikan negara hingga Rp 7 miliar dari total anggaran mencapai Rp 17,5 miliar.

Pokok perkara kasus ini, uang proyek dicairkan 100 persen. Padahal dalam kenyataannya proyek secara fisik belum tuntas seratus persen atau 80 persen. Bahkan saat itu, pembangunan jalan di Pulau Enggano TA 2016 menjadi salah satu temuan hasil audit BPK RI. Dalam perjalannya, Lie Eng Jun sempat berkicau dalam pemeriksaan dan mengaku banyak yang menerima aliran uang proyek dari dirinya. (dtk/jpg)

Sumber : Jambiupdate.co

Info Paytren : Peluang Pekerjaan Buat Kita Semua

Banyak aplikasi bayar2 yg gratiiis.. ...
Tapi saya pilih Paytren, krn saya gk mau setiap transaksi saya sia2 bgtu aja, saya pengen yg ada sedekahnya donk setiap transaksi.
 
👉Saya beli pulsa di PAYTREN, dpt CASHBACK.
👉saya bayar listrik di PAYTREN, dpt CASHBACK juga.
👉Saya belanja online lewat belanjaqu.co.id yg ada di PAYTREN dpt CASHBACK juga.
Aaahh pokonya semua transaksi lewat PAYTREN dpt CASHBACK. asyiiik kaan.. drpd cuma dpt struk..

Blum lagi kalau jual LISENSInya.. waaaahh siap2 rekening gendut dan siap2 dpt REWARD...😍

MAU PILIH MANA???
PAYTREN apa diluaran sana yg cuma dpt STRUK..😂
PAYTRENIN AJEEE.. urusan bayar2 bereees klo ada PAYTREN....
DAFTAR PAYTREN......

Kontak :
WA / HP = 081274139401

TN0308795.paytren.net
 www.Paytren-Jambi.com  
×
Berita Terbaru Update