JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa tersangka korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Ketua DPR Setya Novanto, Senin (11/9).
Apakah KPK akan langsung menjebloskan ketua umum Partai Golongan Karya (Golkar) itu ke sel tahanan?
"Kami
bicara pemeriksaan dulu, kami harap yang bersangkutan (Setnov) memenuhi
pemeriksaan ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (8/9)
malam.
Yang jelas, kata Febri, surat panggilan menjalani pemeriksaan Senin pekan depan sudah disampaikan KPK kepada Novanto.
Menurut Febri, gugatan praperadilan yang diajukan Novanto tidak akan mengganggu proses penyidikan.
Dia menegaskan, praperadilan adalah proses yang terpisah dengan penyidikan yang dilakukan di KPK.
"Penyidikan
tetap berjalan terus, karena tidak ada satu aturan hukum pun bahwa
praperadilan harus membuat proses penyidikan ini berhenti sementara,"
jelasnya.
Karena itu, Febri
menyatakan bahwa KPK tentu berharap Novanto hadir memenuhi panggilan.
Menurut dia, pemeriksaan adalah ruang untuk Novanto jika ingin
menjelaskan, mengklarifikasi dan membantah sangkaan.
Febri mengakui, pemanggilan Setnov
memang baru dilakukan kali ini setelah kurang lebih tiga bulan
ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
Namun, kata Febri, pemanggilan saksi atau tersangka itu tentu harus disesuaikan dengan strategi penyidikan.
Menurutnya pula, sejauh ini penyidik juga sudah memanggil lebih dari 110 saksi dari berbagai unsur.
Berdasarkan
progres penyidikan dan analisis yang dilakukan, penyidik merasa perlu
menggarap Novanto untuk diperiksa dan mengklarifikasi sejumlah informasi
yang didapatkan dari saksi maupun penggeledahan sebelumnya.
"Jadi ini terkait strategi penyidikan," tegas pria berkacamata ini.
Dia mengatakan, kehadiran Novanto juga memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
"Tentu publik juga akan melihat hal ini agar bisa menjadi contoh kita semua," ujarnya. (boy/jpnn)
Sumber : Jpnn.com