ilustrasi / istimewa
JAMBI - Nur Ikhwan, bendahara Setwan DPRD Kota Jambi
akhirnya buka-bukaan dalam sidang kasus dugaan korupsi dana bimbingan
teknis (bimtek) DPRD Kota Jambi periode 2009-2014 dengan terdakwa
Rosmansyah dan Jumisar.Dia menyebut bahwa selama tiga tahun sejak 2012, 2013, dan 2014, ada SPJ fiktif dengan total uang lebih jurang Rp 1,5 miliar. "Tahun 2013 sekitar Rp 500 juta, 2013 juga Rp 500 juta lebih, dan tahun 2014 juga sekitar Rp 500 juta lebih," ungkapnya dalam persidangan, Senin (4/8).
Nur Ikhwan juga membuka catatan dan menyebutkan aliran dana tersebut. Menurutnya uang tersebut mengalir kepada Zainal Abidin, Ketua DPRD saat itu sebesar Rp 500 juta lebih. Begitu juga dengan Rosmansyah, sedangkan Jumisar hanya Rp 128 juta.
"Tahun 2012 Pak Zainal 207 juta, Rosmansyah Rp 311 juta. Tahun 2013 Pak Zainal 314 juta, Rosmansyah 271 juta. Tahun 2014Ppak Jumisar 128 juta," beber Nur Ikhwan.
Keterangan tersebut dibantah keras oleh Rosmansyah dan Jumisar. Menurut Rosmansyah cacatan tersebut tidak semuanya benar dan banyak tidak benar. "Demi Allah itu bohong," bantahnya.
Begitu juga dengan Jumisar, dia mengaku tidak pernah terima uang tersebut, serta tidak mengetahui soal Spj fiktif yang disebut Nur Ikhwan. "Saya tidak tahu, dan tidak pernah memerintahkan," tegasnya.
Sumber : Metrojambi.com