MUARATEBO – MS (56), oknum pegawai Lembaga
Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Muara Tebo, sekira pukul 15.00 WIB,
Minggu (13/8), diciduk anggota Satresnarkoba Polres Tebo, karena diduga
terlibat peredaran narkoba. Selain MS, juga ditangkap satu orang lainnya
berinisial AK (26), warga Wirotho Agung, Kecamatan Rimbo Bujang,
Kabupaten Tebo.
Dari penangkapan tersebut pihak kepolsiian mengamankan barang bukti berupa 6 paket sabu-sabu, 7 buah plastik klip bekas, 1 buah gulungan lakban hitam untuk pembungkus shabu, 2 lembar uang pecahan Rp 100 ribu, 1 unit HP Nokia 105 warna hitam, 1 unit motor Honda Beat warna hitam BH 3438 CA, serta 1 unit HP Samsung J1 warna hitam.
Kapolres Tebo AKBP Budi Rachmat, melalui Kasat Resnarkoba AKP M. Ruhyat, mengatakan penangkapan bermula sekira pukul 14.00 WIB saat anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman sabu-sabu dari Rimbo Bujang ke Lapas Tebo. Informasi tersebut lantas ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan lapangan.
Hasilnya, sekira pukul 15.00 WIB tersangka AK berhasil diciduk saat melintas di Jalan Paal II, tepatnya di depan rumah dinas Bupati Tebo. Dari tangan AK, petugas mendapati 6 paket sabu-sabu yang diakuinya merupakan pesanan seseorang di Lapoas Muara Tebo. Menurut AK, barang haram tersebut akan dijemput oleh seorang petugas Lapas.
Informasi dari AK tersebut lantas dikembangkan oleh anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo. Sekira pukul 16.00 WIB, MS berhasil diciduk saat berada di Rumah Makan Neng Sari di Kelurahan Tebing Tinggi, Kabupaten Tebo. MS ditangkap saat akan menjemput paket narkoba yang dibawa oleh AK.
“Saat ini kedua pelaku beserta kita amankan guna proses lebih lanjut. Untuk barang bukti juga akan kita uji ke laboratoriun,” ujar Ruhyat.
Sumber : Metrojambi.com
Dari penangkapan tersebut pihak kepolsiian mengamankan barang bukti berupa 6 paket sabu-sabu, 7 buah plastik klip bekas, 1 buah gulungan lakban hitam untuk pembungkus shabu, 2 lembar uang pecahan Rp 100 ribu, 1 unit HP Nokia 105 warna hitam, 1 unit motor Honda Beat warna hitam BH 3438 CA, serta 1 unit HP Samsung J1 warna hitam.
Kapolres Tebo AKBP Budi Rachmat, melalui Kasat Resnarkoba AKP M. Ruhyat, mengatakan penangkapan bermula sekira pukul 14.00 WIB saat anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman sabu-sabu dari Rimbo Bujang ke Lapas Tebo. Informasi tersebut lantas ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan lapangan.
Hasilnya, sekira pukul 15.00 WIB tersangka AK berhasil diciduk saat melintas di Jalan Paal II, tepatnya di depan rumah dinas Bupati Tebo. Dari tangan AK, petugas mendapati 6 paket sabu-sabu yang diakuinya merupakan pesanan seseorang di Lapoas Muara Tebo. Menurut AK, barang haram tersebut akan dijemput oleh seorang petugas Lapas.
Informasi dari AK tersebut lantas dikembangkan oleh anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo. Sekira pukul 16.00 WIB, MS berhasil diciduk saat berada di Rumah Makan Neng Sari di Kelurahan Tebing Tinggi, Kabupaten Tebo. MS ditangkap saat akan menjemput paket narkoba yang dibawa oleh AK.
“Saat ini kedua pelaku beserta kita amankan guna proses lebih lanjut. Untuk barang bukti juga akan kita uji ke laboratoriun,” ujar Ruhyat.
Sumber : Metrojambi.com