Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Mantap...Soal Pengelolaan Dana Desa, Kejari Warning 285 Kades di Kerinci

Jumat, 25 Agustus 2017 | 09.57 WIB Last Updated 2017-08-25T02:57:15Z

ilustrasi
ilustrasi / istimewa
KERINCI - Kejari Sungaipenuh me-warning 285 Kepala Desa (Kades) yang ada di Kerinci terkait penggunaan Dana Desa (DD). Hal ini disampaikan Kajari Sungaipenuh Agus Widodo saat sosialisasi Dana Desa dan Tim Pengawal Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) di Kabupaten Kerinci, Kamis (24/8).

Agus mengatakan, Dana Desa merupakan salah satu ujung tombak dalam pembangunan sebagaimana program Presiden RI Joko Widodo. Untuk itu, Kepala Kejaksaan Agung (Kajagung) memerintahkan seluruh Kejati dan Kejari untuk mengawal atau mendampingi Kades dalam pengelolaan dana yang dikucurkan pemerintah pusat ke daerah agar tepat sasaran dan sesuai peruntukan.

Agus meminta kepada Kades untuk tidak takut dengan Kejaksaan, karena pihaknya hanya memagari Kades dalam penggunaan dana desa agar tidak disalahgunakan. Ia juga berharap Kades tidak mengurangi pekerjaan, karena lambat atau cepat pasti akan tercium.

"Pembangunan juga tidak boleh dilakukan keluarga Kades, karena akan terjadi penyimpangan, silakan dikerjakan pihak ketiga," ujarnya.

Menurut Agus, hingga saat ini sudah banyak laporan yang masuk ke Kejari Sungaipenuh terkait pengunaan Dana Desa dan Raskin. "Kita masih dalami laporan tersebut dan sekecil apapun terjadi penyimpangan pasti akan diproses secara hukum," tegasnya.


Sumber : Metrojambi.com
×
Berita Terbaru Update