ilustrasi / istimewa
KERINCI - Kejari Sungaipenuh me-warning 285 Kepala
Desa (Kades) yang ada di Kerinci terkait penggunaan Dana Desa (DD). Hal
ini disampaikan Kajari Sungaipenuh Agus Widodo saat sosialisasi Dana
Desa dan Tim Pengawal Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah
(TP4D) di Kabupaten Kerinci, Kamis (24/8).
Agus mengatakan, Dana Desa merupakan salah satu ujung tombak dalam
pembangunan sebagaimana program Presiden RI Joko Widodo. Untuk itu,
Kepala Kejaksaan Agung (Kajagung) memerintahkan seluruh Kejati dan
Kejari untuk mengawal atau mendampingi Kades dalam pengelolaan dana yang
dikucurkan pemerintah pusat ke daerah agar tepat sasaran dan sesuai
peruntukan.
Agus meminta kepada Kades untuk tidak takut dengan Kejaksaan, karena
pihaknya hanya memagari Kades dalam penggunaan dana desa agar tidak
disalahgunakan. Ia juga berharap Kades tidak mengurangi pekerjaan,
karena lambat atau cepat pasti akan tercium.
"Pembangunan juga tidak boleh dilakukan keluarga Kades, karena akan
terjadi penyimpangan, silakan dikerjakan pihak ketiga," ujarnya.
Menurut Agus, hingga saat ini sudah banyak laporan yang masuk ke
Kejari Sungaipenuh terkait pengunaan Dana Desa dan Raskin. "Kita masih
dalami laporan tersebut dan sekecil apapun terjadi penyimpangan pasti
akan diproses secara hukum," tegasnya.
Sumber : Metrojambi.com