KERINCI - Dalam hearing Komisi II DPRD Kerinci dengan Disparbudpora, Kamis (13/6) siang, sejumlah anggota komisi II mencecar Dinas Pariwisata soal tarif parkir dan tiket masuk yang tidak sesuai Perda nomor 23 tahun 2011 lampiran tujuh. Dan Anggota DPRD berkesimpulan, hal itu terjadi karena adanya pembiaran.
"Ini yang kita pertanyakan, kenapa bisa tarif parkir dan tiket masuk melanggar Perda. Padahal itu pengawasn Disparbudpora, dan sudah melanggar Perda tapi Disparbudpora terkesan membiarkan," katanya anggota Komisi II, Yuldi Herman.
Menurut Yuldi, kejadian ini setiap tahun terjadi, tapi tak ada evaluasi pihak terkait. "Kita minta betul agar tak terulang lagi. Kami legislatif akan menguatkan laporan ke penegak hukum, tetap diproses. Juga akan menyampaikan hasil hearing," jelasnya lagi
Sumber : Metrojambi.com