JAMBI- Sidang kasus dugaan korupsi penggunaan dana bimbingan teknis (Bimtek) Anggota DPRD Kota Jambi periode 2009-2014, kembali dilanjutkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Senin (31/7).
Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntutut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) menghadirkan 6 orang saksi. Empat diantaranya adalah mantan anggota dewan yakni Hamid Jufrin Herlina, Said Abdullah, dan Jumali.
Sementata dua orang lainnya adalah staf bernama Dedi dan Marzuki. Kini, keenam saksi ini sedang menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk terdakwa Roasmansyah, mantan Sekwan dan Jumisar, Kabag Keuangan.
Sumber : Metrojambi.com