ilustrasi / istimewa
JAMBI - Rico Sanjaya S, terdakwa kasus penganiayaan
menewaskan anak tirinya, Bella (5), dijatuhi pidana penjara selama 11
tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi yang diketuai Hari
Widodo. Vonis terhadap Rico dibacakan dalam persidangan yang digelar
Kamis (4/5) siang. Menurut majelis hakim, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak tirinya hingga korban meninggal dunia. Perbuatan terdakwa tersebut sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu pasal 351 ayat (3) KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 11 tahun,” sebut Hari Widodo, membacakan amar putusan.
Vonis mejelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam persidangan sebelumnya, JPU menuntut Rico dengan hukuman 14 tahun penjara.
Atas putusan tersebut, terdakwa melalaui penasehat hukumnya, menyatakan masih pikir-pikir. Begitu juga dengan JPU Zuhdi, juga menyatakan masih pikir-pikir.
Untuk diketahui, Jamilah, istri Rico yang juga merupakan ibu kandung korban, juga dijadikan terdakwa. Namun berbeda dengan Rico, Jamilah belum menjalani sidang putusan.
Sumber : Metrojambi.com
PELUANG KERJA UNTUK ANAK SEKOLAHAN DAN MAHASISWA
Jalan mendapatkan AKTIF INCOME Pribadi ada 2 pilihan mudah :
1. Bangun kost2 an kelas ekonomi 18 kamar dengan tarip 500rb/bln.
Estimasi pendapatan 9 jt/bln, duduk manis dapat duit.
Syaratnya punya modal awal minimal 1,5 Milyar.
Proses pembangunan kos 6 bln - 1 th.
2. Bangun jaringan bisnis PayTren,
ambil paket basic (paket terendah) modal 350 RIBU SAJA.
Estimasi pendapatan 9jt/bln (penghasilan paket terendah),
syaratnya anda harus kerja keras membangun jaringan selama 6 bln - 1 tahun.
Yang jadi persoalan, apakah hari ini anda punya uang
1,5 Milyar atau hanya 350 ribu doang ?
Kami tidak menawarkan jalan pintas menuju sukses,
tapi kami menawarkan jalan cerdas menggapai sukses.
Yuukk...belajar menjadi pemilih yang cerdas bersama Ustadz YUSUF MANSUR
Salam Dahsyat PAYTREN
Info Kemitraan Hubungi :
TN0308795
Pahdizul
HP/WA : 081274139401
www.Paytren-Jambi.com