Ilustrasi / Istimewa
KERINCI - Penyidik Satuan Reserse Kriminal
(Satreskrim) Polres Kerinci ternyata telah menetapkan tiga tersangka
baru terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Puskesmas Bukit
Kerman, Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2014.Informasi diperoleh metrojambi.com, tiga tersangka yang ditetapkan tersebut yakni Ahmad Yani selaku pelaksana lapangan, Eka Guswar sebagai pemenang tender, dan Nurfihono selaku konsultan pengawas.
Bahkan oleh penyidik, terhadap ketiganya juga telah dilakukan penahanan. Ini seperti disampaikan Kanit Tipikor Satreskrim Polres Kerinci Iptu Mayzardi, saat dikonfirmasi.
"Ya, ketiga sudah ditahan di ruang tahanan Polres Kerinci sejak Senin (9/4) kemarin," ujar Mayzardi, Rabu (12/4).
Namun sayangnya Mayzardi enggan memberikan keterangan lebih lanjut terkait penahanan tersebut. Sementara itu berdasarkan informasi, diketahui jika ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak dua bulan lalu.
Untuk diketahui, Ta'oo Gulo selaku Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan Puskesmas Bukit Kerman sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Ia bahkan telah menjalani persidangan, dan divonis 1 tahun penjara.
Sumber : Metrojambi.com
PELUANG KERJA UNTUK ANAK SEKOLAHAN DAN MAHASISWA
Jalan mendapatkan AKTIF INCOME Pribadi ada 2 pilihan mudah :
1. Bangun kost2 an kelas ekonomi 18 kamar dengan tarip 500rb/bln.
Estimasi pendapatan 9 jt/bln, duduk manis dapat duit.
Syaratnya punya modal awal minimal 1,5 Milyar.
Proses pembangunan kos 6 bln - 1 th.
2. Bangun jaringan bisnis PayTren,
ambil paket basic (paket terendah) modal 350 RIBU SAJA.
Estimasi pendapatan 9jt/bln (penghasilan paket terendah),
syaratnya anda harus kerja keras membangun jaringan selama 6 bln - 1 tahun.
Yang jadi persoalan, apakah hari ini anda punya uang
1,5 Milyar atau hanya 350 ribu doang ?
Kami tidak menawarkan jalan pintas menuju sukses,
tapi kami menawarkan jalan cerdas menggapai sukses.
Yuukk...belajar menjadi pemilih yang cerdas bersama Ustadz YUSUF MANSUR
Salam Dahsyat PAYTREN
Dafftar Hubungi :
TN0308795
Pahdizul
HP/WA : 081274139401
www.Paytren-Jambi.com