Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tukang Jambret yang Menewaskan Warga Sungaipenuh Dihukum 12 Tahun Penjara

Jumat, 28 April 2017 | 10.55 WIB Last Updated 2017-04-28T03:55:33Z

ilustrasi
ilustrasi / istimewa
JAMBI - Pasangan kekasih Ibnu Ramadansyah dan Jhenny Jessicha, dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian (jambret, red) yang menyebabkan Rozy Guzminar (30), warga Kota Sungaipenuh meninggal dunia. Namun pasangan kekasih ini divonis dengan hukuman berbeda.

Oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi yang diketuai Makaroda Hafat, Ibnu dijatuhi pida 12 tahun penjara. Sedangkan Jessicha, divonis 7 tahun penjara.

"Terdakwa Ibnu Ramadansyah dipidana penjara 12 tahun penjara," sebut ketua majelis hakim Makaroda Hafat, saatt membacakan putusan, Kamis (27/4).

Vonis terhadap kedua terdakwa lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang sebelumnya. Oleh JPU, Ibnu dituntut 14 tahun penjara, sedangkan Jessicha dituntut 8 tahun.

Menurut JPU, kedua terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian (jambret) yang menyebabkan kematian sesuai dakwaan pasal 365 ayat 3 KUHP.

Sumber : Metrojambi.com

PELUANG KERJA UNTUK ANAK SEKOLAHAN DAN MAHASISWA

Jalan mendapatkan AKTIF INCOME Pribadi ada 2 pilihan mudah :

1. Bangun kost2 an kelas ekonomi 18 kamar dengan tarip 500rb/bln.

Estimasi pendapatan 9 jt/bln, duduk manis dapat duit.
Syaratnya punya modal awal minimal 1,5 Milyar.
Proses pembangunan kos 6 bln - 1 th.

2. Bangun jaringan bisnis PayTren,
ambil paket basic (paket terendah) modal 350 RIBU SAJA.

Estimasi pendapatan 9jt/bln (penghasilan paket terendah),
 syaratnya anda harus kerja keras membangun jaringan selama 6 bln - 1 tahun.

Yang jadi persoalan, apakah hari ini anda punya uang 
1,5 Milyar atau hanya 350 ribu doang ?
Kami tidak menawarkan jalan pintas menuju sukses,
 tapi kami menawarkan jalan cerdas menggapai sukses.

Yuukk...belajar menjadi pemilih yang cerdas bersama Ustadz YUSUF MANSUR

Salam Dahsyat PAYTREN

Info Kemitraan Hubungi :

TN0308795
Pahdizul
HP/WA : 081274139401
www.Paytren-Jambi.com
×
Berita Terbaru Update