Ilustrasi / Istimewa
JAMBI - Pejabat negara di Provinsi Jambi ternyata masih banyak yang tidak patuh terhadap aturan perundang-undangan. Bayangkan saja, dari 420 anggota DPRD di Provinsi Jambi, baik itu kabupaten/kota maupuan provinsi, tidak sampai 50 persen yang menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara Negara (LHKPN).
Data yang didapat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk LHKPN pejabat instansi pemerintah di Jambi sudah mencapai 79 persen. Tercatat dari 2.484 pejabat di instansi pemerintah, sudah 1.972 yang melapor. Kemudian untuk legislatif, dari total 420 orang, baru 51 orang yang baru melaporkan, atau sebanyak 369 yang belum melapor kepada KPK.
Secara rinci, di Pemprov Jambi tingkat kepatuhan pejabat mencapai 71,05 persen, lalu Kota Jambi 84,87 persen, Sungaipenuh 72,9 persen, Batanghari 80,43 persen, Bungo 35,43 persen, Kerinci, 62,64 persen, Merangin 91,45 persen, Muarojambi 67,57 persen, Sarolangun 59,25 persen, Tanjung Jabung Barat, 48,56 persen, Tanjung Jabung Timur 92,68 persen, dan Tebo 74,61 persen.
Secara aturan, seorang pejabat negara wajib menyampaikan LHKPN kepada KPK. Jika tidak, mereka telah melakukan pelanggaran terhadap Undang-undang. Ketentuan tersebut tertuang dalam berbagai aturan, salah satunya ialah Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Data yang didapat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk LHKPN pejabat instansi pemerintah di Jambi sudah mencapai 79 persen. Tercatat dari 2.484 pejabat di instansi pemerintah, sudah 1.972 yang melapor. Kemudian untuk legislatif, dari total 420 orang, baru 51 orang yang baru melaporkan, atau sebanyak 369 yang belum melapor kepada KPK.
Secara rinci, di Pemprov Jambi tingkat kepatuhan pejabat mencapai 71,05 persen, lalu Kota Jambi 84,87 persen, Sungaipenuh 72,9 persen, Batanghari 80,43 persen, Bungo 35,43 persen, Kerinci, 62,64 persen, Merangin 91,45 persen, Muarojambi 67,57 persen, Sarolangun 59,25 persen, Tanjung Jabung Barat, 48,56 persen, Tanjung Jabung Timur 92,68 persen, dan Tebo 74,61 persen.
Secara aturan, seorang pejabat negara wajib menyampaikan LHKPN kepada KPK. Jika tidak, mereka telah melakukan pelanggaran terhadap Undang-undang. Ketentuan tersebut tertuang dalam berbagai aturan, salah satunya ialah Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Selain itu, ada juga Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi serta Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor KEP. 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik mengatakan, setiap pimpinan instansi diwajibkan untuk melaporkan LHKPN ke KPK. Jika dulu pelaporan dengan menggunakan sistem manual atau mengisi blangko, kini sudah lebih mudah.
“Sekarang sistemnya elektronik, kapan saja bisa dibuka dan melaporkan,” ujarnya saat sosialisasi pelaporan LHKPN bersama KPK, Jumat (31/3).
Ditegaskannya, berdasarkan aturan, masing-masing pimpinan instansi diminta untuk mengeluarkan Surat Keputusan tentang penetapan jabatan-jabatan yang rawan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di lingkungan masing-masing instansi yang diwajibkan menyampaikan LHKPN kepada KPK.
Selain itu, ini bertujuan untuk menjalankan perintah Undang-undang serta untuk menguji integritas dan transparansi, maka kandidat atau calon penyelenggara tertentu, maka diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN kepada KPK, antara lain calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.
“Bagi penyelenggara negara yang tidak memenuhi LHKPN sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999, maka berdasarkan Pasal 20 UU tersebut, akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan Perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.
Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik mengatakan, setiap pimpinan instansi diwajibkan untuk melaporkan LHKPN ke KPK. Jika dulu pelaporan dengan menggunakan sistem manual atau mengisi blangko, kini sudah lebih mudah.
“Sekarang sistemnya elektronik, kapan saja bisa dibuka dan melaporkan,” ujarnya saat sosialisasi pelaporan LHKPN bersama KPK, Jumat (31/3).
Ditegaskannya, berdasarkan aturan, masing-masing pimpinan instansi diminta untuk mengeluarkan Surat Keputusan tentang penetapan jabatan-jabatan yang rawan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di lingkungan masing-masing instansi yang diwajibkan menyampaikan LHKPN kepada KPK.
Selain itu, ini bertujuan untuk menjalankan perintah Undang-undang serta untuk menguji integritas dan transparansi, maka kandidat atau calon penyelenggara tertentu, maka diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN kepada KPK, antara lain calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.
“Bagi penyelenggara negara yang tidak memenuhi LHKPN sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999, maka berdasarkan Pasal 20 UU tersebut, akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan Perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.
Sumber : Metrojambi.com
INFO LOWONGAN PEKERJAAN DARI PAYTREN
TAHUKAH ANDA, 8 SUMBER PENGHASILAN DI BISNIS PAYTREN
Berikut Penjelasan Singkat Marketing Plan Paytren
1. Komisi Sponsor ( Referral )
Perusahaan akan memberikan komisi penjualan langsung kepada mitra pebisnis (ANDA) yang berhasil menjual langsung paket lisensi PayTren sebesar Rp. 75.000,00 per HU (hak usaha) terdiri atas 60% tunai dan 40% deposit
2. Komisi Leadership
Perusahaan akan memberikan komisi Leadership sebesar Rp25.000,00*) yang terdiri atas 60% tunai dan 40% deposit setiap terbentuk/bertumbuh 1 (satu) mitra pebisnis pada masing masing grup komunitas pebisnis langsung dari ANDA ( grup kiri dan grup kanan jika digambarkan dalam struktur organisasi/jaringan)
3. Komisi generasi Leadership
Perusahaan memberikan komisi pengembangan komunitas sebesar Rp 1.000,- untuk setiap Mitra Pebisnis yang ANDA refferensikan (maksimal 10 turunan/generasi) berhasil mendapatkan komisi leadership atau komisi bonus pasangan. ( lihat komisi leadership no. 2 )
4. Komisi Generasi Leadership
Perusahaan akan memberikan komisi pengembangan penjualan sebesar Rp 2.000,00 per lisensi. Apabila di jaringan anda mensponsori mitra baru.Maksimal 10 turunan/generasi.
5. Cashback Transaksi
Perusahaan membagikan cashbackdari setiap transaksi pribadi dan transaksi komunitas Anda dengan besaran dalam bentuk prosentase dari fee yang diperoleh dari setiap biller/merchant/bank yang bekerjasama dengan perusahaan.
6. Ujrah / Rewards
Perusahaan memberikan rewards/ ujrah bagi mitra paytren yang ikut mengembangkan komunitas paytren. Rewards diberikan ketika sudah mengembangkan komunitas paytren dengan jumlah keseimbangan tertentu.
7. Komisi Umrah Paytren
Paytren bekerjasama dengan Daqu Travel mengeluarkan program Paytren Umrah bagi yang benar-benar berniat umrah. Dan kelebihannya ada komisi bagi peserta program umrah yang berhasil mereferensikan mitra paytren siapa saja yang ikut program umrah paytren.
Ilustrasi Detail Marketingplan Paytren bisa di download di member area
8.Bonus Promo Perdana ( Np2 )
Bonus ini diberikan pertama kali ketika mendaftar paytren. Untuk bonus diberikan sesuai dengan jenis paket pendaftaran yang dipilih.
Hanya dengan modal 350 ribu anda sudah menjadi mitra pebisnis paytren Dengan 8 sumber penghasilan menjadi pendapatan anda.
Mari bergabung menjadi bagian dari komunitas Paytren untuk mewujudkan 1 Milyar Pengguna Paytren.
Info dan pendaftaran👇👇
TN0308795
PAHDIZUL (Kerinci)
WA/HP : 0812-7413-9401
Berikut Penjelasan Singkat Marketing Plan Paytren
1. Komisi Sponsor ( Referral )
Perusahaan akan memberikan komisi penjualan langsung kepada mitra pebisnis (ANDA) yang berhasil menjual langsung paket lisensi PayTren sebesar Rp. 75.000,00 per HU (hak usaha) terdiri atas 60% tunai dan 40% deposit
2. Komisi Leadership
Perusahaan akan memberikan komisi Leadership sebesar Rp25.000,00*) yang terdiri atas 60% tunai dan 40% deposit setiap terbentuk/bertumbuh 1 (satu) mitra pebisnis pada masing masing grup komunitas pebisnis langsung dari ANDA ( grup kiri dan grup kanan jika digambarkan dalam struktur organisasi/jaringan)
3. Komisi generasi Leadership
Perusahaan memberikan komisi pengembangan komunitas sebesar Rp 1.000,- untuk setiap Mitra Pebisnis yang ANDA refferensikan (maksimal 10 turunan/generasi) berhasil mendapatkan komisi leadership atau komisi bonus pasangan. ( lihat komisi leadership no. 2 )
4. Komisi Generasi Leadership
Perusahaan akan memberikan komisi pengembangan penjualan sebesar Rp 2.000,00 per lisensi. Apabila di jaringan anda mensponsori mitra baru.Maksimal 10 turunan/generasi.
5. Cashback Transaksi
Perusahaan membagikan cashbackdari setiap transaksi pribadi dan transaksi komunitas Anda dengan besaran dalam bentuk prosentase dari fee yang diperoleh dari setiap biller/merchant/bank yang bekerjasama dengan perusahaan.
6. Ujrah / Rewards
Perusahaan memberikan rewards/ ujrah bagi mitra paytren yang ikut mengembangkan komunitas paytren. Rewards diberikan ketika sudah mengembangkan komunitas paytren dengan jumlah keseimbangan tertentu.
7. Komisi Umrah Paytren
Paytren bekerjasama dengan Daqu Travel mengeluarkan program Paytren Umrah bagi yang benar-benar berniat umrah. Dan kelebihannya ada komisi bagi peserta program umrah yang berhasil mereferensikan mitra paytren siapa saja yang ikut program umrah paytren.
Ilustrasi Detail Marketingplan Paytren bisa di download di member area
8.Bonus Promo Perdana ( Np2 )
Bonus ini diberikan pertama kali ketika mendaftar paytren. Untuk bonus diberikan sesuai dengan jenis paket pendaftaran yang dipilih.
Hanya dengan modal 350 ribu anda sudah menjadi mitra pebisnis paytren Dengan 8 sumber penghasilan menjadi pendapatan anda.
Mari bergabung menjadi bagian dari komunitas Paytren untuk mewujudkan 1 Milyar Pengguna Paytren.
Info dan pendaftaran👇👇
TN0308795
PAHDIZUL (Kerinci)
WA/HP : 0812-7413-9401