Ilustrasi / Dedi
KERINCI- Permasalahan asset antara Pemerintah
Kabupaten Kerinci dengan Pemerintah Kota Sungaipenuh hingga kini belum
kunjung selesai. Namun ada aset Pemkab Kerinci yang belum diserahkan,
tetapi Pemkot Sungaipenuh sudah melakukan pembangunan di sana.Salah satunya adalah aset produktif yakni Kincai Plaza. Aset tersebut belum diserahkan, namun sudah diambil Pemkot Sungaipenuh dan dimanfaatkan sebagai wadah untuk meraup tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Permasalahan aset ini sendiri sempat mendapat pertentangan dari DPRD Kerinci dan Sungai Penuh. Elyusnadi Ketua Komisi II DPRD Kerinci mengecam kebijakan dari Pemkot Sungaipenuh yang telah lancang merebut Kincai Plaza, padahal serah terima asset tersebut belum dilaksanakan.
"Aset Kincai Plaza itu belum diserahkan, masa sudah berani mengambil PAD di sana," tegasnya.
Namun Pemkot Sungai Penuh terus mengambil retribusi untuk tambahan PAD Kota Sungaipenuh melalui aset tersebut.
Sekretaris Daerah Kerinci, Afrizal membenarkan akan kedua asset tersebut secara administrasi masih tercatat sebagai milik Pemkab Kerinci, namun sudah dikelola Pemkot Sungai Penuh.
Namun pihaknya tidak mempermasalahkan itu. Bahkan, pihaknya memang berencana menyerahkan kedua aset tersebut ke Kota sungai Penuh.
Namun dirinya cukup kecewa dengan desakan dari Pemkot Sungaipenuh, agar pihaknya segera menyerahkan aset secara menyeluruh kepada Pemkot Sungai Penuh. Padahal selama ini pihaknya sudah terlalu banyak mengalah kepada Pemkot Sungai Penuh.
"Seperti lapangan Merdeka, sebelum kita serahkan, mereka sudah merenovasinya. Kincai Plaza sudah dikelola, tapi yang bayar utangnya tetap kita. Kita diam saja, bahkan kita tidak pernah mempermasalahkannya. Tapi Pemkot sungai Penuh tetap ngotot minta semuanya," ungkapnya.
Pada prinsipnya, lanjut Afrizal, Pemkab Kerinci sudah sepakat untuk menyerahkan aset sesuai peraturan perundang-undangan, namun pada pelaksanaannya, perbedaan penafsiran undang-undang terus menjadi masalah.
Dimana Pemkot Sungai Penuh berpijak pada pasal 13 ayat 3 yang isinya paling lama lima tahun diserahkan aset. Sementara Pemkab Kerinci berpijak pada undang-undang yang sama, pasal 13 ayat tujuh yang isinya aset yang diserahkan sebagaimana disebut ayat 3 adalah aset yang dimiliki dan dimanfaatkan dalam wilayah Kota Sungai Penuh.
"Jika didasarkan pasal 7 boleh dikatakan 100 persen aset telah kita serahkan, yakni aset yang telah dimanfaatkan Kota Sungai Penuh, kita tidak ingin melanggar aturan, "jelasnya.
Sumber : Metrojambi.com
INFO PAYTREN BUAT KITA SEMUA :











Daftar PAYTREN Klik / Buka
WA 081274139401/085266129889