Ketua RT pelaku pencabulan saat diamankan pihak kepolisian / Ikbal Ferdiyal
JAMBI - Apa yang dilakukan S (41), salah seorang
ketua Rukun Tetangga (RT) di Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Alam
Barajo, Kota Jambi tidak patut untuk ditiru. Bukannya mengayomi warga, S
malam mencabuli seorang anak di bawah umur, sebut saja kembang (15).Terungkapnya kasus ini setelah korban mengadu kepada orang tuanya. Tidak terima dengan perbuatan pelaku, orang tua korban lantas melapor ke Polsek Kotabaru, dan Senin (13/3) kemarin pelaku pun diamankan pihak kepolisian.
"Modus yang digunakan pelaku adalah mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang," kata Kapolsek Kotabaru, Kompol Anno Sembolo, Selasa (14/3).
Tidak hanya di rumah, Anno mengatakan pelaku juga melakukan pencabulan terhadap korban di kamar hotel. "Pelaku kita kenakan pasal 289 KUHP dan pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," pungkasnya.
Sementara itu guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku saat ini mendekam di sel tahanan Polsek Kotabaru.
Sumber : Metrojambi.com
BUTUH KERJA GABUNG SAJA BERSAMA PAYTREN
Di PayTren tidak ada yang namanya :
KEWAJIBAN TUTUP POINT
KEWAJIBAN BELI PRODUK
KEJAR TARGET PENJUALAN
Hubungi :
WA/HP 081274139401
www.paytreindo-nesia.com