ilustrasi / istimewa
JAMBI - Dua orang pelaku tindak pidana
penyalahgunaan narkotika, Kamis (23/2) sekira pukul 11.00 WIB, diringkus
anggota Ppsnal Operasi Antik Siginjai 2017 Satresnarkoba Polresta
Jambi. Keduanya adalah Wahyuris alias Iis (45) dan Zulpendi (38), warga
Kota Jambi.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Bernard Sibarani, melalui Pelaksana tugas (Plt) Kasubag Humas Brigadir Alamsyah Amir, mengatakan kedua pelaku ditangkap di kawasan Persijam. Selain kedua pelaku, juga diamankan barang bukti satu paket kecil narkotika jenis sabu-sabu.
Alam menyebutkan, saat akan dilakukan penangkapan Iis sempat mencoba menghilangkan barang bukti membuangnya ke semak-semak. Namun tindakan Iis diketahui oleh petugas kepolisian.
Setelah dilakukan pencarian, barang bukti tersebut akhirnya ditemukan. Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti digelandang ke Mapolresta Jambi guna proses lebih lanjut.
"Kedua pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membeli seharga Rp 100 ribu. Mereka patungan, dan sabu itu akan dipakai bersama," ujar Alam, Minggu (26/2).
Lebih lanjut Alam mengatakan, saat ini pihak Satresnarkoba Polresta Jambi masih melakukan pengembangan kasus. Dikatakan Alam, dari mana kedua pelaku mendapatkan barang haram tersebut masih diselidiki.
"Pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 6 tahun penjara," pungkasnya.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Bernard Sibarani, melalui Pelaksana tugas (Plt) Kasubag Humas Brigadir Alamsyah Amir, mengatakan kedua pelaku ditangkap di kawasan Persijam. Selain kedua pelaku, juga diamankan barang bukti satu paket kecil narkotika jenis sabu-sabu.
Alam menyebutkan, saat akan dilakukan penangkapan Iis sempat mencoba menghilangkan barang bukti membuangnya ke semak-semak. Namun tindakan Iis diketahui oleh petugas kepolisian.
Setelah dilakukan pencarian, barang bukti tersebut akhirnya ditemukan. Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti digelandang ke Mapolresta Jambi guna proses lebih lanjut.
"Kedua pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membeli seharga Rp 100 ribu. Mereka patungan, dan sabu itu akan dipakai bersama," ujar Alam, Minggu (26/2).
Lebih lanjut Alam mengatakan, saat ini pihak Satresnarkoba Polresta Jambi masih melakukan pengembangan kasus. Dikatakan Alam, dari mana kedua pelaku mendapatkan barang haram tersebut masih diselidiki.
"Pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 6 tahun penjara," pungkasnya.
Sumber : Metrojambi.com