Ilustrasi / Istimewa
JAKARTA – Empat fraksi di DPR telah sepakat untuk
menggulirkan hak angket atau penyelidikan atas pembiaran pemerintah
terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok, yang
telah berstatus terdakwa dugaan penodaan agama. Keempat faksi tersebut
yakni PKS, Gerindra, Demokrat, dan PAN.Ketua Fraksi PKS Januzi Juwaini mengatakan, ada dugaan pelanggaran undang-undang oleh pemerintah karena Presiden Joko Widodo tidak memberhentikan sementara Ahok meski telah berstatus terdakwa. Bahkan setelah curi kampanyenya berakhir, Ahok kembali diaktifkan sebagai gubernur DKI Jakarta.
“DPR perlu merespons kritik yang meluas di masyarakat atas pengangkatan Saudara Ahok tersebut. Dan cara yang paling tepat dan konstitusional untuk mempertanyakan itu adalah menggunakan Hak Angket DPR,” kata Jazuli di kompleks Parlemen Jakarta, Senin (13/2), seperti dikutip dari jpnn.com.
Lebih lanjut Jazuli mengatakan, penggunaan hak angket agar pemerintah bisa menjelaskan kepada publik tentang landasan hukum pengangkatan kembali Ahok sebagai gubernur, agar semuanya menjadi jelas dan tidak simpang siur.
Selama ini, sambung Jazuli, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) selalu menonaktifkan kepala daerah yang berstatus terdakwa. Namun anehnya, untuk kasus Ahok Kemendagri malah beralasan menunggu tuntutan hukum dari jaksa.
“Semuanya diberhentikan tidak lama setelah yang bersangkutan berstatus sebagai terdakwa tanpa harus menunggu dan bergantung pada tuntutan yang diajukan Jaksa di persidangan,” tandasnya.
Sumber : Metrojambi.com