Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Empat Fraksi DPR Galang Angket untuk Gubernur DKI Jakarta Ahok

Senin, 13 Februari 2017 | 18.27 WIB Last Updated 2017-02-13T11:27:07Z
Ilustrasi
Ilustrasi / Istimewa
JAKARTA – Empat fraksi di DPR telah sepakat untuk menggulirkan hak angket atau penyelidikan atas pembiaran pemerintah terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok, yang telah berstatus terdakwa dugaan penodaan agama. Keempat faksi tersebut yakni PKS, Gerindra, Demokrat, dan PAN.

Ketua Fraksi PKS Januzi Juwaini mengatakan, ada dugaan pelanggaran undang-undang oleh pemerintah karena Presiden Joko Widodo tidak memberhentikan sementara Ahok meski telah berstatus terdakwa. Bahkan setelah curi kampanyenya berakhir, Ahok kembali diaktifkan sebagai gubernur DKI Jakarta.

“DPR perlu merespons kritik yang meluas di masyarakat atas pengangkatan Saudara Ahok tersebut. Dan cara yang paling tepat dan konstitusional untuk mempertanyakan itu adalah menggunakan Hak Angket DPR,” kata Jazuli di kompleks Parlemen Jakarta, Senin (13/2), seperti dikutip dari jpnn.com.

Lebih lanjut Jazuli mengatakan, penggunaan hak angket agar pemerintah bisa menjelaskan kepada publik tentang landasan hukum pengangkatan kembali Ahok sebagai gubernur, agar semuanya menjadi jelas dan tidak simpang siur.

Selama ini, sambung Jazuli, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) selalu menonaktifkan kepala daerah yang berstatus terdakwa. Namun anehnya, untuk kasus Ahok Kemendagri malah beralasan menunggu tuntutan hukum dari jaksa.

 “Semuanya diberhentikan tidak lama setelah yang bersangkutan berstatus sebagai terdakwa tanpa harus menunggu dan bergantung pada tuntutan yang diajukan Jaksa di persidangan,” tandasnya.

Sumber : Metrojambi.com
×
Berita Terbaru Update