Adithiya Diar, SH, MH, Pengacara Ependi |
PortalJambi.com
- JAMBI, Pemeriksaan sengketa antara Walikota Sungai Penuh dan Ependi
selaku mantan Kepala Desa Tanjung Bunga, kini telah menemui titik
terangnya. Melalui Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN)
Medan tertanggal 14 Desember 2016 dengan Nomor: 200/B/2016/PT.TUN-MDN,
maka kemenangan Ependi atas Walikota Sungai Penuh di PTUN Jambi, kini
diperkuat oleh PTTUN Medan.
Ependi
dalam sambungan telponnya menyatakan, benar PTTUN Medan telah
mengeluarkan putusannya, yang amarnya menguatkan putusan Pengadilan
Tata Usaha Negara Jambi Nomor: 11/G/2016/PTUN-JBI. Surat pemberitahuan
putusan banding telah saya terima pada hari Jum'at (06/01) yang lalu,
ujarnya.
Dilain
tempat, kuasa hukum Ependi, Adithiya Diar SH MH membenarkan apa yang
disampaikan oleh Ependi. Dalam sambungan via telpon, Adithiya Diar
menyatakan, benar PTTUN Medan telah mengeluarkan putusan atas permohonan
banding yang diajukan oleh Pihak Walikota Sungai Penuh sebagai bentuk upaya hukum
dari Putusan PTUN Jambi. Namun, hingga saat ini kami belum menerima
salinan putusan dari PTTUN Medan. Kami mengetahuinya dari Surat
Pemberitahuan Putusan Banding tertanggal 29 Desember 2016 yang diterima
oleh klien kami pada hari Jum'at (06/01) yang lalu, terangnya.
Dengan
adanya putusan PTTUN Medan tersebut, sengketa antara Ependi dan
Walikota Sungai Penuh telah berkekuatan hukum tetap, yang dimenangkan
oleh klien kami. Hal ini berdasarkan ketentuan sebagaimana yang diatur
dalam Pasal 45A ayat (2) huruf c UU No.5 Tahun 2004, sehingga perkara
antara Ependi dan Walikota Sungai Penuh ini termasuk dalam jenis perkara
yang dikecualikan sebagai perkara yang dapat diajukan pada tingkat
kasasi, jelasnya.
Saat
ditanya mengenai permohonan eksekusi atas putusan yang dikeluarkan oleh
PTTUN Medan, Pengacara Kondang ini menyatakan bahwa kami akan melihat
iktikad baik dari Bapak Walikota Sungai Penuh, Beliau (walikota-red)
pasti bijaksana untuk menerima putusan ini. Harapan kami, semoga Pak
Walikota Sungai Penuh memiliki niat baik untuk menjalankan putusan
pengadilan, dengan mengangkat kembali Klien kami sebagai Kepala Desa
Tanjung Bunga Kec. Tanah Kampung. Setelah kami menerima salinan putusan
dari PTTUN Medan nanti, Insya Allah kita akan surati Bapak Walikota
Sungai Penuh, tutupnya.
Sumber: www.portaljambi.com