Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Mantan Rektor Unja Aulia Tasman Divonis 22 Bulan

Kamis, 26 Januari 2017 | 16.04 WIB Last Updated 2017-01-26T09:04:00Z

Aulia Tasman, Mantan Rektor Unja
Aulia Tasman, Mantan Rektor Unja / dok/metrojambi
JAMBI - Mantan Rektor Universitas Jambi (Unja), Aulia Tasman yang terjerat kasus pengadaan alat kesehatan (Alkes) Unja tahun 2013,  divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi dengan pidana penjara selama 22 bulan.

Menurut majelis hakim yang diketui Barita Saragih, terdakwa tidak terbukti dakwaan primair. Namun majelis berpendapat, bahwa terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsidair Pasal 3 jo 18 UU No 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aulia Tasman dengan pidana selama 1 tahun 10 bulan, denda Rp 50 juta, subsidair 1 bulan," ucap Barita dalam persidangan, Kamis (26/01).

Atas putuaan ini terdakwa melalui penasehat hukunnya, Sarbaini, menyatakan pikir-pikir. "Kami pikir-pikir," kata Sarbaini.

sumber : Metrojambi.com
×
Berita Terbaru Update