Salah satu lokasi galian C di Kabupaten Kerinci dipasangi garis polisi / Dedi
KERINCI- Puluhan galian C yang beroperasi di
Kabupaten Kerinci hanya beberapa yang memiliki izin resmi dari
Pemerintah. Selebihnya tidak memiliki izin operasi.Hal ini mendapat sorotan dari komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten, Elyusnadi meminta kepada pengusaha galian C yang beroperasi di Kerinci tidak memiliki izin untuk mengurus izin tambang di Provinsi.
Ketua Komisi III DPRD Kerinci ini juga mengutuk keras Galian C yang ada di Siulak yang tidak mempunyai izin. Ia meminta kepada pihak berwajib agar secepatnya menutup galian C tersebut, sebelum nantinya memakan korban.
"Bagi galian C yang tidak punya izin, silakan ditutup saja, apalagi mereka tidak menyumbang PAD untuk Kabupaten Kerinci," tegasnya.
Ia juga meminta kepada pihak Provinsi untuk segera turun ke Kabupaten Kerinci, untuk mendata jumlah Galian C mana yang berizin, dan mana yang belum.
"Sekarang kan sudah beralih ke wewenangnya provinsi, jadi pihak provinsi betul-betul mendata Galian C, karena mereka harus mengantongi izin. Ada amdal tidak? Limbahnya dibuang kemana? Galian C tipe apa? Itu kan ada aturannya, boleh menggunakan alat berat apa tidak. Jika tidak, maka tutup saja," ungkapnya.
Dijelaskannya, bahwa terjadinya longsor disalah satu galian C di Siulak tersebut, disebabkan oleh masalah yang dibuat sendiri.
"Itu masalah yang dibuat manusia sendiri, yakni salah satunya karena hutan telah gundul diakibatkan bukit yang ada disana dikerok untuk mengambil pasir dan batu," tandasnya.
Dia mengatakan, secara aturan lokasi galian C tersebut izinnya tersendiri, bahkan sudah mendapatkan izin eksplorasi dari bupati dan ditindaklanjuti bupati. Namun secara garis besar jika tidak dibolehkan aktivitasnya, tidak mungkin izinnya keluar.
Sementara terkait lokasi tersebut masuk Daeras Aliran Sungai (DAS) dia mengakuinya, nanti hal itu akan dipertanyakan pihaknya ke Pemprov Jambi.
"Untuk menutup galian c tersebut tidak mungkin, karena kita tidak punya kewenangan, kita hanya melaporkan saja. Kita lihat apa melanggar atau tidak, baik amdal maupun dampak lingkungan. Namun yang jelas pemiliknya Pak Remon," jelasnya.
Sumber ; Metrojambi.com