Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Jarizal Bantah Instansinya DPPKA Kerinci Terima Pungli

Senin, 23 Januari 2017 | 16.33 WIB Last Updated 2017-01-23T09:33:24Z
Jarizal Bantah Instansinya Terima Pungli

KERINCI - Dugaan pungutan liar (Pungli) di dinas DPPKA Kerinci belakangan ini mencuat. Bahkan kalangan LSM melaporkan adanya pungli tersebut ke pihak berwenang.

Menanggapi hal ini Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan aset (DPPKA) Kabupaten Kerinci, Jarizal mengaku sudah mendapatkan kabar soal laporan LSM tersebut, dirinya membantah ada pungli DPPKA. Terkait dengan laporan tersebut dirinya belum menerima surat panggilan klarifikasi dari Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.

Dikatakan Jarizal dirinya sudah mendapatkan informasi kalau ia bersama dengan beberapa anak buahnya dilaporkan ke Kejaksaan Sungaipenuh soal dugaan Pungli.

"Kita sudah tahu kalau ada LSM yang melapor ke Kejaksaan Negeri Sungaipenuh, terkait pungli silahkan saja lapor kalau ada buktinya jangan asal lapor, setahu saya tidak ada pungli di DPPKA," jelasnya

Dia mengatakan meskipun tidak ada pungli namun dirinya akan tetap mengecek apakah ada atau tidak kalau memang ada akan diberi sanksi yang tegas.

"Saya akan cek dulu kebenaran informasi tersebut, kalau ada nanti akan ditindak, sampai saat ini setahu saya tidak ada pungli," katanya lagi.

Menurut kabar yang diterimanya ada beberapa kepala desa yang menyampaikan ada pungli, setelah dicek terhadap dana desa kepala desa yang menyampaikan ada pungli ternyata desa tersebut tidak ada mencairkan dana desa.

"Bagaimana dikatakan ada pungli, kepala desa yang disebut menyampaikan data ke LSM sendiri tidak mencairkan dana desa, jadi kita siap dipanggil dan akan kita jelaskan, yang nama pungli artinya DPPKA menghambat proses tidak mungkin, semuanya ada prosedur," ungkapnya

Sebelumnya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kabupaten Kerinci melaporkan Kepala Dinas DPPKA Kabupaten Kerinci beserta beberapa bawahannya ke kejaksaan Negeri Sungaipenuh, karena diduga ada pungli di dinas yang pendapatan pengelolaan keuangan dan asset daerah tersebut terhadap Kepala Desa.

Sumber ; Tribunjambi.com
×
Berita Terbaru Update