/
JAMBI - Jaksa Penyidik Kejati Jambi saat ini ingin menuntaskan kasus
dugaan korupsi dana hibah Beasiswa di Diknas Pendidikan Provinsi Jambi
tahun 2013.
Kasi Pidsus Kejati Jambi Imran Yusuf mengatakan, saat ini pihaknya
telah memeriksa beberapa orang saksi untuk mendalami kasusnya.
"Yang sudah kita periksa beberapa pejabat yang berkaitan, yakni
instansi teknis menyangkut beasiswa, seperti Diknas dan Biro Keuangan,"
ungkapnya.
Lebih lanjut Imran mengatakan, Selasa (31/1/2017), pihaknya akan
memeriksa Kadis Pendidikan saat Beasiswa dicairkan, yakni Kadis
Pendidikan tahun 2013, Erwan Malik.
"Kita sudah jadwalkan pemeriksaanya," tutup Imran.
Sejauh ini, tim penyidik Kejati Jambi telah memeriksa 20 an orang
pihak terkait dalam penggunaan beasiswa, mulai dari panitia anggaran
sampai ke bagian Biro Keuangan Provinsi termasuk penerima.
Terakhir, tim penyidik memeriksa kepala Bapeda Provinsi Jambi, Fauzi
Ansori. Dia diminta keterangan dalam kapasitas sebagai mantan anggota
TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah).
Dikatakan Imran Yusuf, tim penyidik kembali akan melakukan
pemeriksaan menyusul adanya masukan atau petunjuk dari tim auditor Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi.(via)
Sumber : Beritajambi.co