Aulia Tasman, Mantan Rektor Unja / Istimewa
JAMBI- Aulia Tasman, mantan Rektor Universitas
Jambi, yang terjerat dalalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat
kesehatan (Alkes) Unjan 2013, divonis oleh majelis hakim Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi dengan pidana penjara selama 1
tahun 10 bulan atau 22 bulan. Putusan majelis hakim diketui Barita Saragih, jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) . Dimana JPU menuntut terdakwa dengan pidana 8 tahun 6 bulan (8,5 tahun), denda Rp 500 juta, subsidair 6 bulan kurungan.
Namun majelis hakim berpendapat lain. Menurut majelis, terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana melanggar dakwaan primair sebagaimana dalam tuntutan jaksa. Majelis berpendapat terbukti dakwaan subsidair.
Menanggapi putusan ini, penasehat hukun terdakwa Aulia Tasman, Sarbaini, SH,MH, mengatakan, masih pikir-pikir. Karena menurut Sarbaini, seharusnya kliennya dibebaskan, karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
"Menurut kita seharusnya bebas, karena klien kita hanya tandatangan kontrak selaku KPA dan PPK dan itu dibenarkan oleh Undang-Undang. Masa dengan tandatangan itu dihukum," kata Sarbaini.
Oleh karena itu, Sarbaini mengatakan, pihaknya masih pikir-pikir dulu terhadap putuasan tersebut. "Sekarang kita pikir-pikir dulu, nanti kita kordinasikan dengan keluarga, upayakan apa yang akan diambil," tandasnya.
Sumber : Metrojambi.com