ilustrasi / istimewa
JAMBI – Solehuddin, oknum pegawai negeri sipil (PNS)
Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Minggu (11/12) dini hari
lalu, ditangkap aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Jambi Timur. Duda
berusia 53 tahun ini ditangkap setelah dilaporkan melakukan penggelapan.
Pelapornya adalah Miswatiah (49), yang tidak lain adalah teman tersangka. Berdasarkan laporan korban, diketahui jika tersangka meminjam uang sebesar Rp 11 juta, namun hingga batas waktu yang telah ditetapkan uang itu tidak dikembalikan.
“Tersangka kita tangkap di rumah calon istrinya,” ujar Kapolsek Jambi Timur Kompol Waras Sundari, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (14/12).
Disebutkan Waras, uang korban yang dipinjam tersangka rencananya akan digunakan untuk menikahi calon istrinya. Bahkan dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui sudah dua kali menikah.
“Rencananya ini (pernikahan, red) yang ketiga. Bahkan undangan sudah disebar. Namun tersangka lebih dulu kita tangkap,” ungkap Waras.
Lebih lanjut Waras mengatakan, tersangka meminjam uang korban pada Oktober 2016 lalu. Namun hingga saat ini, uang tersebut tidak kunjung dikembalikan sehingga membuat korban kesal dan melapor ke polisi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun kurungan. “Saat ini tersangka masih kita proses dan kita tahan,” pungkasnya.
sumber ; Metrojambi.com