ilustrasi / dok/metrojambi.com
SUNGAI PENUH - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Kota Sungai Penuh menilai jika selama ini aktivitas galian C tanah di
Dusun Sungai Akar, Desa Pelayang Raya, Kecamatan Sungai Bungkal, sudah
terindikasi melanggar hukum, dan perlu diusut.Dewan meminta agar persoalan aktivitas galian C tersebut juga diusut secara hukum. Apalagi aktivitas yang telah berlangsung lama tersebut tanpa mengantongi izin alias ilegal.
Ketua Komisi III DPRD Sungai Penuh Hardizal, saat dikonfirmasi belum lama ini mengatakan penghentian aktivitas galian C di Sungai Akar bukan berarti persoalan selesai. Menurut dia, selama ini aktivitas galian C tersebut sudah terindikasi melanggar hukum, dan perlu diusut.
“Pihak Polres perlu mengusut tuntas masalah galian C Sungai Akar itu. Apalagi aktivitas galian C tersebut tidak ada izin. Jikalau pun saat ini katanya pemilik usaha sedang mengurus izin, juga tidak serta merta bisa bebas beroperasi begitu saja,” kata Hardizal.
Pasalnya, kata dia, selama ini aktivitas galian C sudah lama berlangsung dan itu tanpa mengantongi izin. Selain itu, jika saat ini Polisi sudah melarang aktivitas galian C beroperasi, dia meminta agar benar-benar dapat dipatuhi oleh pemilik usaha galian C.
“Kalau memang dilarang, ya harus benar-benar dilarang. Jangan beberapa hari kemudian malah kembali beroperasi lagi, kasihan warga yang terkena imbas, apalagi saat ini musim hujan dan rawan banjir dan longsor,” sebutnya.
Disamping itu, persoalan galian C tersebut juga jangan mengacu pada ada atau tidaknya izin, akan tetapi lebih kepada dampak lingkungan dan keberatan dari masyarakat.
Disamping itu, untuk izin galian C tidak sembarangan, perlu adanya kajian dampak lingkungan terlebih dahulu. “Jangan mengacu pada izin, itu bisa saja. Tapi dampak yang ditimbulkan harus diperhatikan serius. Instansi terkait jangan mudah memberikan izin, harus melihat dampak ditengah masyarakat akibat aktivitas galian C itu,” pungkasnya.
sumber : Metrojambi.com