Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), tidak dipertanggungjawabkan kepada negara, melainkan kepada perseorangan yang harus diproses di hadapan hukum.
"Tentu ada suatu pertimbangan bahwa jangan sampai ada suatu kesalahan ucap dari seseorang, yang kemudian ditarik atau didorong untuk dipertanggungjawabkan kepada negara atau pemerintah, dengan risiko lebih besar dari perorangan," kata Wiranto di Jakarta, Senin, 21 November 2016.
Dia mengatakan masyarakat dapat melihat dugaan penistaan itu dengan jernih dan menyerahkannya kepada hukum untuk menegakkan keadilan.
"Saya sampaikan, kembalikan porsi itu ke perorangan, jangan sampai ditarik ke tanggung jawab negara. Ini yang harus kita cegah. Saya mendengar, menyaksikan, dan membaca banyak hal yang mendorong tanggung jawab perorangan didorong menjadi tanggung jawab pemerintah," ujarnya.
Dia berharap masyarakat dapat membiarkan penegak hukum yang memproses dugaan penistaan agama itu.
"Biarlah itu kesalahan pidana dan kesalahan hukum, biarkan dipertanggungjawabkan oleh yang bersangkutan, bukan pihak lain," tuturnya.
Wiranto menuturkan hukum tidak boleh diintervensi siapa pun karena, jika ada campur tangan, tidak ada keadilan sejatinya.
"Sebab, kalau kemudian usaha mendorong masalah ini menjadi tanggung jawab pemerintah atau negara, risikonya juga risiko pemerintah, yang akibatnya kepada masyarakat Indonesia, dan negara yang sedang kita rawat dan kita bangun memasuki eskalasi tanggung jawab seseorang. Kalau itu terus dipaksakan, tentu akan terjadi yang tak diinginkan," ucapnya.
Dia mengatakan kasus yang berkaitan dengan Basuki Tjahaja Purnama berawal dari ucapan yang memancing reaksi yang beragam dari masyarakat.
"Ucapan itu telah menimbulkan 'prahara' di bumi Indonesia. Maka muncul pendapat secara acak, pendapat dari semua pihak, yang mengisyaratkan antara salah atau benar dan tindakan apa yang harus dilakukan," katanya.
Menurut dia, permasalahan itu mengakibatkan munculnya peradilan di masyarakat yang langsung memvonis sebelum pengadilan berlangsung.
Wiranto menekankan tidak ada niat atau sikap sedikit pun dari Presiden untuk mengintervensi masalah hukum dari Ahok.
"Tidak selayaknya dicampuri siapa pun, termasuk Presiden, tatkala kita melakukan reformasi hukum. Bagaimana hukum ini betul-betul diyakini masyarakat sebagai langkah yang adil," ujarnya.
sumber : ANTARA / tempo.co
"Tentu ada suatu pertimbangan bahwa jangan sampai ada suatu kesalahan ucap dari seseorang, yang kemudian ditarik atau didorong untuk dipertanggungjawabkan kepada negara atau pemerintah, dengan risiko lebih besar dari perorangan," kata Wiranto di Jakarta, Senin, 21 November 2016.
Dia mengatakan masyarakat dapat melihat dugaan penistaan itu dengan jernih dan menyerahkannya kepada hukum untuk menegakkan keadilan.
"Saya sampaikan, kembalikan porsi itu ke perorangan, jangan sampai ditarik ke tanggung jawab negara. Ini yang harus kita cegah. Saya mendengar, menyaksikan, dan membaca banyak hal yang mendorong tanggung jawab perorangan didorong menjadi tanggung jawab pemerintah," ujarnya.
Dia berharap masyarakat dapat membiarkan penegak hukum yang memproses dugaan penistaan agama itu.
"Biarlah itu kesalahan pidana dan kesalahan hukum, biarkan dipertanggungjawabkan oleh yang bersangkutan, bukan pihak lain," tuturnya.
Wiranto menuturkan hukum tidak boleh diintervensi siapa pun karena, jika ada campur tangan, tidak ada keadilan sejatinya.
"Sebab, kalau kemudian usaha mendorong masalah ini menjadi tanggung jawab pemerintah atau negara, risikonya juga risiko pemerintah, yang akibatnya kepada masyarakat Indonesia, dan negara yang sedang kita rawat dan kita bangun memasuki eskalasi tanggung jawab seseorang. Kalau itu terus dipaksakan, tentu akan terjadi yang tak diinginkan," ucapnya.
Dia mengatakan kasus yang berkaitan dengan Basuki Tjahaja Purnama berawal dari ucapan yang memancing reaksi yang beragam dari masyarakat.
"Ucapan itu telah menimbulkan 'prahara' di bumi Indonesia. Maka muncul pendapat secara acak, pendapat dari semua pihak, yang mengisyaratkan antara salah atau benar dan tindakan apa yang harus dilakukan," katanya.
Menurut dia, permasalahan itu mengakibatkan munculnya peradilan di masyarakat yang langsung memvonis sebelum pengadilan berlangsung.
Wiranto menekankan tidak ada niat atau sikap sedikit pun dari Presiden untuk mengintervensi masalah hukum dari Ahok.
"Tidak selayaknya dicampuri siapa pun, termasuk Presiden, tatkala kita melakukan reformasi hukum. Bagaimana hukum ini betul-betul diyakini masyarakat sebagai langkah yang adil," ujarnya.
sumber : ANTARA / tempo.co