ilustrasi / istimewa
JAMBI - Akibat aturan peralihan kewenangan dari kabupaten/kota ke provinsi, berimbas pada perpindahan pegawai. Setidaknya ada 13 ribu PNS di kabupaten/kota akan pindah ke Provinsi Jambi.Aturan ini akan mulai berlaku pada 2017 nanti. Yang jadi pertanyaan bagaimana nasib honorer dan tenaga kontrak?
Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Ridham Priskap, mengatakan, yang diakomodir dan diatur dalam PP 18 tahun 2016 hanya pegawai negeri sipil (PNS). Sementara pegawai honor dan tenaga kontrak tidak termasuk di dalamnya.
Ridham juga mengatajan jika pihaknya akan melihat legalitas pengangkatan, jangan sampai APBD terbebani hanya dengan belanja pegawai. "Tentu akan kita fikirkan juga yang non PNS tapi tidak semua. Hanya yang punya kompetensi saja," kata Ridham, Kamis (22/9).
Sebab, kata dia, pembiayaannya 13 ribu PNS yang akan pindah itu saja dibebankan menggunakan anggaran Pemprov Jambi. Sehingga jelas, beban belanja pegawai itu akan ditanggung oleh Pemprov Jambi.
Menurut Ridham, ada sejumlah SKPD yang mengalami perubahan dan pegawainya berpindah status, yakni Dinas Pendidikan, dinas Kehutanan, Dinas ESDM, pengawas ketenagakerjaan, pejabat yang menangani tera di Diperindag Provinsi untuk disalurkan ke kabupaten/kota, serta penyuluh untuk diteruskan ke pusat.
Sumber ; metrojambi.com