Sungai Penuh, - Terkait Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di KM 14 arah Puncak, salah satu aktivis senior GEMPUR akan membawa dugaan kasus ini kepihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Asrizal S.PdI aktivis senior GEMPUR kepada GO menyebutkan ada beberapa bukti yang dilampirkan. “Soal TPST di KM 14, saya menduga adanya kongkalingkong. Beberapa data yang saya lampirkan untuk melaporkan hal ini seperti, bukti kepemilikan lahan (sertifikat tanah) yang mengatas namakan milik pribadi (Maiyanis),” tegasnya.
Dilokasi tersebut kata Asrizal, sudah terdapat beberapa bangunan yang menggunakan dana APBD. “Tanah pribadi, tapi pemerintah telah membangun rumah kompos, pos jaga, kolam penjaring, serta beberapa sumur yang diduga untuk melengkapi persyaratan penerbitan izin amdal milik Kota Sungaipenuh,” tegasnya, Rabu, (7/9).
Dalam laporan lanjut Asrizal, pihaknya juga melapirkan bukti-bukti lain. “Seperti, SK penetapan lokasi TPST tersebut yang diduga tidak singkron dengan sertifikat yang didasari pada waktu penerbitan Amdal TPST,” tegasnya.
Ketua LSM GEGER Zoni Irawan mengatakan, didalam persoalan TPST Kota Sungaipenuh, Asafri Jaya Bakri diduga menyalahi kewenangannya.
“Perundingan antara pihak pemilik asal dengan pemerintah Kota Sungaipenuh diduga dilakukan di rumah dinas Walikota Sungaipenuh. Jadi, dugaan saya AJB sudah menyalahi kewenangan,” ujar Zoni.
Asafri Jaya Bakri ketika dikonfirmasi GO, via sambungan telpon tidak menjawab. Bahkan klarifikasi melalui pesan singkatpun tidak dibalas.
Asrizal S.PdI aktivis senior GEMPUR kepada GO menyebutkan ada beberapa bukti yang dilampirkan. “Soal TPST di KM 14, saya menduga adanya kongkalingkong. Beberapa data yang saya lampirkan untuk melaporkan hal ini seperti, bukti kepemilikan lahan (sertifikat tanah) yang mengatas namakan milik pribadi (Maiyanis),” tegasnya.
Dilokasi tersebut kata Asrizal, sudah terdapat beberapa bangunan yang menggunakan dana APBD. “Tanah pribadi, tapi pemerintah telah membangun rumah kompos, pos jaga, kolam penjaring, serta beberapa sumur yang diduga untuk melengkapi persyaratan penerbitan izin amdal milik Kota Sungaipenuh,” tegasnya, Rabu, (7/9).
Dalam laporan lanjut Asrizal, pihaknya juga melapirkan bukti-bukti lain. “Seperti, SK penetapan lokasi TPST tersebut yang diduga tidak singkron dengan sertifikat yang didasari pada waktu penerbitan Amdal TPST,” tegasnya.
Ketua LSM GEGER Zoni Irawan mengatakan, didalam persoalan TPST Kota Sungaipenuh, Asafri Jaya Bakri diduga menyalahi kewenangannya.
“Perundingan antara pihak pemilik asal dengan pemerintah Kota Sungaipenuh diduga dilakukan di rumah dinas Walikota Sungaipenuh. Jadi, dugaan saya AJB sudah menyalahi kewenangan,” ujar Zoni.
Asafri Jaya Bakri ketika dikonfirmasi GO, via sambungan telpon tidak menjawab. Bahkan klarifikasi melalui pesan singkatpun tidak dibalas.
Sumber : Gegeronline.com