Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Sebanyak 13 Ribu PNS Kabupaten/Kota di Jambi Pindah ke Provinsi

Jumat, 23 September 2016 | 12.05 WIB Last Updated 2016-09-23T05:05:09Z
ilustrasi
ilustrasi / istimewa
JAMBI - Sesuai aturan pusat, sejumlah wewenang yang kini berada di kabupaten/kota akan dialihkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov), termasuk di Jambi. Dampaknya, pegawai di sejumkah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) tersebut akan berpindah, beralih status dari kabupaten/kota ke Provinsi Jambi.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Ridham Priskap, mengatakan setidaknya ada 13 ribu orang PNS kabupaten/kota yang akan beralih menjadi pegawai Pemprov Jambi. Pembiayaannya juga dibebankan menggunakan anggaran Pemprov Jambi.

“Kewenangan ini akan mulai tahun 2017 nanti,” kata Ridham, Kamis (22/9).

Ditanyakan berapa anggaran yang dibutuhkan untuk membiayai 13 ribu pegawai tambahan itu, Ridham mengatakan belum dihitung. Namun yang jelas, beban belanja pegawai itu akan ditanggung oleh Pemprov Jambi.

"Tentu akan menambah TKD. Kalau belanja pegawai mungkin dihitung dengan DAU. Meski kita belum terima PMK berapa dana transfer tahun 2017, kita tentu mau hitung berapa asumsi belanja, untuk APBD 2017," jelasnya.

Menurut Ridham , kemarin adalah hari terakhir verifikasi data PNS yang dialihkan. Verifikasi harus selesai paling lambat akhir bulan September ini, karena tanggal 2 Oktober, sudah harus dilakukan serah terima Personel, Pembiayaan, Prasarana dan Dokumen (P3D) SKPD tersebut.

"Terkait dengan peralihan urusan ini, betul-betul diverifikasi dan data harus akurat dan valid. Jangan sampai ini hanya ajang pemindahan pegawai saja apalagi pegawai yang bermasalah," pungkasnya.


sumber ; metrojambi.com
×
Berita Terbaru Update