Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Perlu Diketahui! Perda Angkutan Batubara Masih Berlaku

Selasa, 06 September 2016 | 14.17 WIB Last Updated 2016-09-06T07:17:13Z

ilustrasi
ilustrasi / dok/metrojambi
JAMBI - Rencana pemerintah pusat untuk menghapuskan Peraturan Daerah (Perda) tentang Angkutan Batubara masih belum ada keputusan. Di Jambi sendiri, ada Perda Angkutan Batubara yang telah disahkan sejak 2012 lalu, dan sudah melalui evaluasi Kementerian Dalam Negeri.

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jambi, Jaelani, mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat keberatan ke pusat atas rencana tersebut. Hingga saat ini, belum ada jawaban atau keputusan. Menurutnya, Perda itu sangat penting dan tidak hanya Provinsi Jambi saja yang memiliki Perda itu.
"Setiap daerah yang punya potensi batubara, pasti punya Perda itu," kata Jaelani, Senin (5/9).

Ia mengatakan, tidak hanya Provinsi Jambi yang mengajukan keberatan, tapi ada beberapa provinsi lainnya seperti Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Sumatra Selatan.

"Belum lagi kabupaten, pasti punya aturan juga. Dan tentu punya argumen sendiri kenapa Perda itu harus dipertahankan," ujarnya.

Menurut Jaelani, sejak surat keberatan itu dilayangkan, belum ada jawaban apapun dari pusat. Kemendagri pun kemungkinan gamang untuk memutuskan. Karena Perda ini sangat dibutuhkan oleh semua daerah. "Dulu Kemendagri sudah mengevaluasi, sekarang malah dipersoalkan," ujarnya.

Perda angkutan batubara ini sendiri hingga saat ini masih berlaku. Jaelani mengatakan, pihaknya akan mempertahankan Perda itu. Selama belum ada keputusan dari Kemendagri, Perda Angkutan Batubara itu masih berjalan.

"Sebelum ada keputusan, Perda tetap jalan," pungkasnya.

Sumber : Metrojambi.com
×
Berita Terbaru Update