Suasana rapat paripurna yang digelar DPRD Provinsi Jambi, Rabu (14/9) / Hendro
JAMBI – DPRD Provinsi Jambi akhirnya menuntaskan
penyusunan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai amanat PP Nomor 18
Tahun 2016. Sore ini, ditetapkan OPD yang ada di Pemprov Jambi dipangkas
menjadi 27 SKPD, dan 8 Biro.Dengan demikian, OPD Pemprov Jambi kedepan hanya menyisakan total 35 SKPD, dari jumlah awal 38 SKDP 8 Biro, dengan total 46 SKPD.
Sejumlah SKPD itu kini dilebur menjadi satu. Beberapa diantaranya yakni, Dispenda digabung dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah menjadi Badan Pendapatan dan Keuangan Daerah. Lalu Dinas Koperasi dan UMKM digabung dengan Disperindag, serta Dinas Pertanian digabung dengan Badan Ketahanan Pangan.
Ketua Pansus Ranperda Perubahaan OPD, Nasri Umar, mengatakan, penggabungan SKPD tersebut atas dasar adanya urusan pemerintahan yang serumpun. "Penggabungan juga harus dipertimbangan dengan keuangan daerah. Karena kita ketahui dari pusat ada pengurangan anggaran," kata Nasri Umar
sumber : Metrojambi.com