Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Disinyalir Palsukan Dokumen, Oknum Guru di Kerinci Diamankan Polisi

Selasa, 06 September 2016 | 07.13 WIB Last Updated 2016-09-06T00:13:26Z

ilustrasi
ilustrasi / jpnn.com
KERINCI - Kepolisian Resort (Polres) Kerinci berhasil mengungkap kasus dugaan pemalsuan dokumen di Kabupaten Kerinci. Dua orang pelaku juga berhasil diamankan, masing-masing berinisial IE dan AG.

Kabag Ops Polres Kerinci, Kompol Priyo Puwanto, mengatakan kedua pelaku diamankan setelah pihaknya menerima laporan dari warga Siulak, bahwa ada aktivitas pembuatan dokumen palsu seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), serta sertifikat lainnya.

“Dari hasil penyelidikan kita, Minggu (4/9) malam sekitar pukul 22.00 WIB kita mengamankan IE, yang beralamat di Desa Lubuk Nagodang, Kecamatan Siulak,” ujar Priyo, Senin (5/9).

Dari hasil pengembangan, Senin (5/9) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB, giliran Ag yang diamankan. Ditambahkan Priyo, dari hasil penggeledahan di kediaman IE, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, seperti botol tinta warna, 23 stempel berbagai merek, 109 keping VCD, 9 lembah ijazah Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) Tanjung Genting, serta satu rangkap foto copy sertifikat atas nama Adetiawarman Yurnaini.

“Kita juga mengamankan sampung sertifikat Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI, surat perjanjian, dua unit laptop, serta beberapa barang bukti lainnya,” ungkap Priyo.

Lebih lanjut Priyo mengatakan, sejauh ini korban yang melapor baru satu orang. Namun demikian, kata Priyo, tidak tertutup kemungkinan ada korban-korban lainnya.

“Pelaku saat ini masih kita proses, dan kita jerat dengan pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” pungkasnya.

Sementara itu dari informasi yang diperoleh metrojambi.com, IE dekatui merupakan guru salah satu Madrasah Ibtidaiyah Swasta (MIS) dan berstatus pegawai negeri sipil (PNS). Mengenai status IE tersebut dibenarkan oleh Pejabat sementara (Pjs) Kepala Kemenag Kabupaten Kerinci, Nahrizal.

“Tapi saya belum mendapatkan laporan dari sekolah jika yang bersangkutan diamankan polisi. Namun jika memang melakuka perbuatan hukum, tentunya ada sanksi yang akan diberikan,” pungkasnya.

Sumber : Metrojambi.com
×
Berita Terbaru Update