Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok / dok/jpnn
JAKARTA - Badan Musyawarah Masyarakat (Bamus) Betawi
tak tinggal diam mendapat ancaman dari Gubernur Basuki Tjahaja Purnama
(Ahok). Organisasi masyarakat kedaerahan itu balas menyebut sang
gubernur tidak paham undang-undang.Ketua Dewan Pembina Forum Pemuda Betawi (FPB) Rahmat HS mengatakan, Ahok tidak memahami bahwa Bamus Betawi dibentuk sesuai dengan aturan perundangan tentang ormas. "Sangat disayangkan kalau ada kepala daerah tidak memahami peraturan perundang-undangan, lalu mengeluarkan statemen yang merugikan kelompok masyarakat tertentu," ujar Rahmat, kemarin, dikutip dari JPNN.com.
Rahmat mengatakan, pernyataan Ahok tentang pembubaran Bamus Betawi dengan alasan melakukan kegiatan politik praktis, terlontar lantaran tidak paham. Bamus Betawi merupakan wadah berhimpun organisasi kebetawian yang dibentuk untuk mewujudkan cita cita dan kemaslahatan masyarakat betawi. Hal itu sesuai dengan UUD 45 pasal 28 yang menjamin kebebasan rakyat untuk berserikat dan berkumpul.
Lalu, sambung Rahmat, salah satu fungsi Bamus Betawi sebagai ormas adalah menyerap dan menyalurkan serta memperjuangkan aspirasi dan kepentingan masyarakat Betawi. Hal itu sejalan dengan UU Ormas pasal 6 huruf C yang menyebutkan bahwa ormas adalah penyalur aspirasi masyarakat.
Karena itu, lanjut bekas politikus Hanura ini, apabila masyarakat Betawi menginginkan putra terbaiknya menjadi gubernur atau wakil gubernur, Bamus harus memperjuangkannya. “Itu satu hal yang lumrah, bahkan sesuai dengan undang undang tidak ada yang salah. Yang salah adalah Ahoknya yang mengeluarkan statmen dengan hati yang emosi serta tidak paham apa itu Bamus betawi dan UU Ormas,” tandas dia.
Ia menambahkan, Ahok harus memahami betul bahwa ketika Bamus betawi mengusulkan orang Betawi jadi gubenur atau wakil gubernur atau jadi presiden, maka bukan suatu hal yang sah. Apalagi jika dianggap bersifat SARA.
"Lalu Tuduhan Ahok mengenai Bamus harus dibubarkan karena menjalankan politik praktis karena memakai dana hibah dan dana hibah nya harus distop, ini lebih ngaco lagi. Dana hibah adalah bentuk aktualisasi UU Ormas pasal 40 dalam rangka pemberdayaaan ormas agar bisa melakukan kinerja dan menjaga keberlasungan hidup ormas. Jadi dana hibah itu pesan undang undang yang dilaksanakan oleh gubernur dan DPRD. Jadi bukan pemberian Ahok, apalagi duit Ahok," tegas Rahmat.
Sumber : jpnn.com