Aulia Tasman (pakai batik) saat ditahan penyidik Kejati Jambi. / Sahrial
JAMBI - Empat tersangka kasus dugaan korupsi
pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Unja dan pembangunan lintasan atletik
di Stadion Tri Lomba Juang KONI Provinsi Jambi, dilimpahkan ke
penuntutan. Pelimpahan tahap II, tersangka dan barang bukti dari
penyidik kepada jaksa penuntut umum (JPU), berlangsung di gedung Kejari
Jambi, Kamis (1/9) kemarin.Kasi Penuntutan Kejati Jambi, M Zein Yusri Mengaran, mengatakan empat berkas yang dilimpahkan masing-masing adalah perkara Alkes yang menjerat mantan Rektor Unja, Aulia Tasman, dan rekan Masarial. Sementara dua berkas lagi adalah perkara lintasan atletik, dengan tersangka Nasarullan Hamka selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Reza Pranoto, selaku rekanan.
"Berkas perkara empat tersangka tersebut sudah dilimpahkan, semuanya disangkakan pasal 2 dan pasal 3 Undang Undang Tipikor,” katanya Zein.
Selanjutnya, kata Zein, berkas perkara keempat tersangka ini secepatnya akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. "Mudah-mudahan dalam waktu dekat kita bisa limpahkan," ujarnya.
Kasi Pidsus Kejari Jambi, Arief Syafriyanto, juga membenarkan telah menerima pelimpahan perkara korupsi Alkes Unja dan lintasan atletik, dengan empat tersangka. Dikatakan Arief, setelah diterima pelimpahan tahap II, tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan.
"Penahanannya terhitung mulai tanggal 1 September 2016 sampai 20 hari ke depan," ujar Arief.
Sumber : Metrojambi.com