Gubernur Jambi Zumi Zola / dok.metrojambi.com
JAMBI - Dalam beberapa hari ke depan, usia pemerintahan Zumi Zola-Fachrori Umar akan memasukii enam bulan. Sesuai ketentuan, keduanya sudah bisa melakukan reshuffle pejaabat.
Sebelumnya, pasca dilantik Zola-Fachrori tidak bisa langsung melakukan perombakan pejabat. Ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Pada pasal 162 ayat (3) disebutkan jika Gubernur, Bupati dan Walikota dilarang untuk melakukan pergantian pejabat lingkungan pemerintahan daerah (Pemda) baik provinsi ataupun kabupaten/kota dalam jangka waktu 6 bulan, terhitung sejak tanggal pelantikan.
Saat dikonfirmasi, Zola mengatakan reshuffle pejabat memang akan dilakukan. Namun ia mengatakan tidak akan terburu-buru melakukan pergantian. Saat ini, kata Zola, ia masih fokus pada lelang enam jabatan yang telah dilakukan sebelumnya, dimana telah memasuki tahap akhir.
"Saat ini kami masih fokus untuk memutuskan enam jabatan yang sudah dilelang," kata Zola, Minggu (7/8).
Sedangkan untuk jabatan yang lainnya, Zola mengatakan dirinya bersama Fachrori Umar sepakat untuk memutuskan berdasarkan kinerja masing-masing pejabat, dan akan selalu melakukan evaluasi. "Kami berharap hal ini dapat direspon positif oleh para kepala SKPD," pungkasnya.
sumber : Metrojambi.com