Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Menteri ESDM Archandra Bisa Diberhentikan

Minggu, 14 Agustus 2016 | 13.10 WIB Last Updated 2016-08-14T07:48:18Z
Menteri ESDM Archandra Tahar. Foto dok JPNN
Menteri ESDM Archandra Tahar. Foto dok JPNN
JAKARTA - Pakar hukum Tata Negara Refly Harun menyatakan, Menteri ESDM Archandra Tahar bisa diberhentikan sementara, jika terbukti memiliki kewarganegaraan ganda, yakni Indonesia dan Amerika Serikat.

Meski begitu, setelah diberhentikan, Archandra bisa diangkat kembali sebagai menteri. Ini dilakukan jika ia sudah mencabut kewarganegaraan Amerika dan mendaftar kembali sebagai warga negara Indonesia (WNI).

Proses pendaftaran sebagai WNI ‎juga bisa dipercepat oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

"Jika dia (Archandra) memang dibutuhkan, cuma diberhentikan sementara, lalu diangkat kembali," kata Refly saat dihubungi JPNN.com, Sabtu (12/8).

Refly menambahkan, jika seseorang WNI memutuskan menjadi warga negara lain atas keinginan sendiri, maka orang itu akan kehilangan kewarganegaraan Indonesia. Hal ini diatur Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.

"Apabila dia udah punya paspor negara lain, dia kehilangan kewarganegaraan Indonesia," ‎tandas Refly. (gil/jpnn)

Sumber : Jpnn.com
×
Berita Terbaru Update