RMOL. Pemberhentian Archandra Tahar dari jabatan Menteri
ESDM oleh Presiden Joko Widodo sekaligus menjadi bukti ada pelanggaran
undang-undang.
"Sempurna sudah Presiden melanggar sumpah jabatannya karena telah terbukti melanggar UU dengan cara mengangkat orang asing menjadi menteri," kata pengamat hukum tata negara Margarito Kamis, Selasa (16/8).
Lanjut Margarito, karena Presiden sudah melanggar UU dengan alat bukti dicopotnya Archandra, sebetulnya DPR sudah boleh memulai proses pemakzulan.
Tapi, dosen Universitas Al Khairun Ternate ini pesimistis DPR bisa memulai proses pemakzulan sebab nyaris semua fraksi di DPR sudah bergabung dengan pemerintah.
"Anda bisa bayangkan, dari sembilan fraksi di DPR, hanya dua yang berada di luar pemerintahan (Partai Gerindra dan PKS). Akibatnya hal-hal yang serius menjadi ecek-ecek dan masalah ecek-ecek jadi fundamental," tegas Margarito.
Terakhir, Margarito menambahkan satu-satunya jalan agar tidak melanggar UU lagi, pemerintah disarankan untuk bertobat. Archandra menurut dia, tidak salah karena dia orang asing.
"Bertobatlah agar mengurus negara ini tidak salah lagi dan sekarang pula saatnya bagi pemerintah untuk mengukur diri, apa masih sanggup mengurus negara. Kalau tidak sanggup, serahkan jabatan," tukas Margarito. [rus]
Sumber : rmol.co