Ilustrasi : google.doc |
MUARA SABAK - Seorang pria berinisial DS (28), warga Sungai Toman, Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupate Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), terpaksa meringkuk di balik jeruji besi. Pria yang sehari-hari bekerja serabutan tersebut ditangkap polisi karena menggauli anak di bawah umur, yang tidak lain adalah pacarnya sendiri.
DS mengaku menyetubuhi pacarnya yang masih berusia 15 tahun atas dasar suka sama suka. Selain itu, kata DS, tujuannya agar orang tua sang pacar merestui hubungan mereka. Menurut DS, ia memang berniat menikahi sang pacar, namun terkendala masalah mahar.
"Orang tuanya minta mahar Rp 25 juta. Saya tidak sanggup," ujar DS, Selasa (9/8).
Setelah dilakukan perundingan, lanjut DS, besaran mahar dikurangi menjadi Rp 10 juta. Namun lagi-lagi DS tidak mampu memenuhinya, dan meminta waktu untuk memenuhinya.
Namun ternyata angin segar yang diberikan calon mentuanya dimanfaatkan DS untuk menggauli korban. "Kami melakukannya atas suka-sama suka. Saya memang mau menikahi pacar saya tapi uang saya tidak ada," ungkapnya.
Bahkan DS mengaku sudah empat kali menggauli pacarnya. Namun apes, saat terakhir kali melakukan hubungan layaknya suami istri tersebut DS ketahuan oleh kakak korban, sehingga dilaporkan ke polisi.
"Pelaku kita amankan atas sangkaan pencabulan terhadap anak di bawah umur," ujar Kasat Reskrim Polres Tanjabtim, Iptu Maruli Hutagalung, saat dikonfirmasi.
"Pelaku saat ini kitaa tahan, dan kita jerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak," pungkasnya.
DS mengaku menyetubuhi pacarnya yang masih berusia 15 tahun atas dasar suka sama suka. Selain itu, kata DS, tujuannya agar orang tua sang pacar merestui hubungan mereka. Menurut DS, ia memang berniat menikahi sang pacar, namun terkendala masalah mahar.
"Orang tuanya minta mahar Rp 25 juta. Saya tidak sanggup," ujar DS, Selasa (9/8).
Setelah dilakukan perundingan, lanjut DS, besaran mahar dikurangi menjadi Rp 10 juta. Namun lagi-lagi DS tidak mampu memenuhinya, dan meminta waktu untuk memenuhinya.
Namun ternyata angin segar yang diberikan calon mentuanya dimanfaatkan DS untuk menggauli korban. "Kami melakukannya atas suka-sama suka. Saya memang mau menikahi pacar saya tapi uang saya tidak ada," ungkapnya.
Bahkan DS mengaku sudah empat kali menggauli pacarnya. Namun apes, saat terakhir kali melakukan hubungan layaknya suami istri tersebut DS ketahuan oleh kakak korban, sehingga dilaporkan ke polisi.
"Pelaku kita amankan atas sangkaan pencabulan terhadap anak di bawah umur," ujar Kasat Reskrim Polres Tanjabtim, Iptu Maruli Hutagalung, saat dikonfirmasi.
"Pelaku saat ini kitaa tahan, dan kita jerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak," pungkasnya.
sumber : metrojambi.com