Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kasus Perselingkuhan, MJ Disanksi Teguran Tertulis

Sabtu, 27 Agustus 2016 | 09.33 WIB Last Updated 2016-08-27T02:33:29Z
Junaidi, Ketua Badan Kehormatan DPRD Muarojambi
Junaidi, Ketua Badan Kehormatan DPRD Muarojambi / dok/metrojambi.com
SENGETI-Kasus dugaan perselingkuhan MJ, oknum anggota dewan Kabupaten Muarojambi dengan WS istri pegawai Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi terus berlanjut. Kali ini Badan Kehormatan (BK) DPRD Muarojambi memberikan sanksi tertulis.

Junaidi, Ketua Badan Kehormatan DPRD Muarojambi mengatakan, terhadap dugaan perselingkuhan yakni MJ dari partai Grindra diberikan sanksi teguran secara terulis. "Sanksi yang diberikan yaitu peringatan tertulis, agar tidak mengulangi perbuatan yang melanggar norma dalam masyarakat," kata Junaidi, Ketua BK DPRD Muarojambi.

Lebih lanjut, anggota dewan yang mempunyai sapaan Datuk Jon ini mengatakan, BK hanya bisa memberikan sanksi berupa teguran tertulis. Disinggung kenapa tidak berujung PAW? Katanya bukan kewenangan pihaknya. "Kalau ada PAW (Pergantian Antar Waktu) itu kewenangan partai, bukan kewenangan BK," jelasnya.

Sementara itu, MJ usai mengikuti sidang bersama anggota BK mengatakan, meski menerima keputusan yang berikan kepadannya,  tetapi dia tetap menyangkal kalau dirinya dituduh melakukan perselingkuhan. "Secara hukum tidak ada bukti kalau saya melakukan perbuatan melanggar hukum, namun apapun keputusan yang dikeluarkan BK tetap kita apresiasi," katanya.

Meski tersangkut isu perselingkuhan, MJ masih yakin bahwa masyarakat saat ini jeli dalam menerima kebenaran sebuah informasi. "Secara pidana dan etika saya tetap menyerahkan kepada hukum yang berlaku di Indonesia. Sampai saat ini isu yang dituduhkan kepada kami tidak terbukti," tambah MJ.

Keputusan yang diambil oleh BK ini juga didukung oleh pimpinan DPRD, namun ia mengingatkan bahwa perbuatan yanh dilakukan oleh Ahmad Mj ini jangan terulang kembali. "Meski tidak bisa dibuktikan secara hukum, namun berduaan dengan istri orang itu (sumbang mato) dalam budaya kita," kata Fahmi Mai, Wakil Ketua DPRD Muarojambi.

Untuk diketahui, MJ saat ini masih dalam penyikan kasus dana bansos yang kini tengah ditangani Polres Muarojambi. Kerugian negara total Rp 800 juta tahun 2007 di Dinas Koperindag Kabupaten Muarojambi.

sumber : Metrojambi.com
×
Berita Terbaru Update