Gubernur bersama Sekda Provinsi Jambi saat memimpin rapat soal penataan organisasi perangkat daerah. / Humas Provinsi Jambi
JAMBI-Pemprov Jambi, kemarin mengadakan rapat
Penataan Organisasi Perangkat Daerah di lingkup Pemprov Jambi. Rapat
tersebut dipimpin langsung oleh Gubernur Jambi, Zumi Zola dan Sekretaris
Daerah Provinsi Jambi, Ridham Priskap.Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Ridham Priskap mengatakan, poin penting instruksi Mendagri nomor 061/2911/SJ tanggal 4 Agustus Tahun 2016, tentang tindak lanjut PP 18/2016 tentang perangkat daerah adalah segera membentuk Perda tentang pembentukan dan susunan organisasi perangkat daerah.
Sedangkan kongkretisasi dolusinya yaitu, perlu dilakukan penyerderhanaan tingkatan organisasi Pemda, dengan pengalihan jabatan struktural eselon III dan IV ke jabatan fungsional bagi jabatan yang memenuhi kriteria untuk dialihkan.
Disebutkan Sekda, pada PP Nomor 18 Tahun 2016, yang diusulkan diubah menurut PP 18 Tahun 2016 adalah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Pada PP 18 Tahun 2016 tersebut, Satpol PP masuk dalam ketentraman dan ketertiban umum dan linmas/satpol PP.
Dinas Pekerjaan Umum (PU) pada PP 18 Tahun 2016, memisahkan urusan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. "Jadi ada pemisahan urusan. Jadi harus ada dua SKPD di Dinas PU. Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Perumahan Rakyat," ujar Sekda.
Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Transmigrasi (Disosnakertrans) akan ada pemisahan urusan. Nantinya akan dibagi menjadi Dinas Sosial dan Dinas Transmigrasi dan diusulkan Dinas Tenaga Kerja berdiri sendiri. Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah, akan diusulkan sesuai PP 18 Tahun 2016, diganti menjadi Dinas Kearsipan dan Dinas Perpustakaan. Namun kata Sekda, tim meminta tetap satu SKPD, hanya saja akan diganti menjadi dinas.
Dinas Kebudyaan dan Pariwisata, di PP 18 Tahun 2016, lanjut Sekda mengamanatkan untuk dipisah. Karena urusan pariwisata cukup banyak. "Tapi kami tetap mengusulkan agar tetap seperti kondisi sekarang," katanya.Diskominfo diamanatkan penambahan urusan menjadi urusan persandian dan statistik. Sementara yang ada di Bappeda saat ini, akan masuk ke Diskominfo.
Badan Ketahanan Pangan, menurut PP 18 berubah menjadi Menjadi dinas ketahanan pangan. Sementara Badan Pemberdayaan Masyarakat, menjadi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Badan Penanaman Modal Daerah, berubah menjadi Dinas Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan Rumah Sakit Jiwa (RSJ), tidak lagi merupakan SKPD namun diganti menjadi UPT. "Dan kepalanya tetap seorang Direktur, tapi bukan struktural. Jadi kepala RSUD diangkat dari tenaga dokter," kata Sekda.
Sumber : Metrojambi.com