ilustrasi / istimewa
JAMBI - BA (19), warga Kelurahan Legok, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, diringkus anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jambi. Ia ditangkap Sabtu (30/7) kemarin sekitar pukul 05.30 WIB, setelah dilaporkan mencabuli anak di bawah umur.
‪Kasubag Humas Polresta Jambi, AKP Sri Kurniati, BA ditangkap didasarkan atas laporan keluarga korban dengan nomor LP/ B / 501/ VII / 2016/ SPKT A. Korban disebutkan masih berusia 16 tahun, dan merupakan siswi salah satu SMA di Kota Jambi.
Dijelaskan Sri, pencabulan bermula saat pelaku menemui ditemui korban saat korban hendak pergi ke sekolahnya. Namun sesampai di sekolah, korban diajak pergi ke rumah tersangka yang saat itu dalam keadaan sepi.‬
"Sesampai di rumah tersangka, baju dan celana korban lalu dilucuti oleh tersangka, hingga dalam keadaan tanpa berbusana," terangnya‬
‪"Korban lalu disetubuhi, sebanyak dua kali di dalam rumah tersangka," ujarnya lagi.
‪Atas kejadian tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 76d Jo 81 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. "Saat ini tersangka masih diproses," pungkasnya.
‪Kasubag Humas Polresta Jambi, AKP Sri Kurniati, BA ditangkap didasarkan atas laporan keluarga korban dengan nomor LP/ B / 501/ VII / 2016/ SPKT A. Korban disebutkan masih berusia 16 tahun, dan merupakan siswi salah satu SMA di Kota Jambi.
Dijelaskan Sri, pencabulan bermula saat pelaku menemui ditemui korban saat korban hendak pergi ke sekolahnya. Namun sesampai di sekolah, korban diajak pergi ke rumah tersangka yang saat itu dalam keadaan sepi.‬
"Sesampai di rumah tersangka, baju dan celana korban lalu dilucuti oleh tersangka, hingga dalam keadaan tanpa berbusana," terangnya‬
‪"Korban lalu disetubuhi, sebanyak dua kali di dalam rumah tersangka," ujarnya lagi.
‪Atas kejadian tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 76d Jo 81 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. "Saat ini tersangka masih diproses," pungkasnya.