Mk pelaku pencabulan diamankan di Polsek Batuaji, Batam. Foto: batampos/jpg
BATUAJI - Mk seorang pejudi dadu di wilayah Batuaji, Batam, Kepulauan Riau terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolsek Batuaji sejak Kamis (13/8) malam lalu.
Pria 43 itu ditangkap polisi bukan karena kasus judi yang dilakukannya tapi karena mencabuli, Mb bocah perempuan 10 tahun yang tak lain adalah anak tirinya.
Tak tanggung-tanggung ayah dua anak ini sudah melakukan perbuatan tak senonoh sejak Mb berusia enam tahun.
Aksi bejat Mk baru terkuak pada Kamis pagi lalu, saat Mb mengeluhkan rasa sakit pada bagian kemaluannya kepada Is ibu kandungnya. "Ibunya tak terima saat anak ini bilang kalau dia sering dicabulin oleh Mk," ujar Kanit Reskrim Polsek Batuaji AKP M Said, seperti diberitakan Batam Pos (Jawa Pos Group) hari ini (24/8).
Is yang mengetahui aksi bejat suami keduanya itu langsung mengadu ke Polsek Batuaji. Menerima laporan tersebut polisi langsung bergerak mencari dan menangkap Mk di hari yang sama. "Pagi terima laporan, malamnya kami tangkap Mk ini di daerah perumahan Pemda (Batuaji)," ujar Said.
Saat ditangkap polisi, Mk tampak pasrah dan mengakui semua perbuatan bejatnya itu. Dia bahkan mengaku kalau sudah berulang kali menggauli Mb sejak Mb berusia enam tahun. "Dari kelas satu SD sampai sekarang pak. Kebanyakan hanya raba-raba saja," ujar Mk di Mapolsek Batuaji.
Mb merupakan anak tiri perempuan dari Mk. Mk menikahi Is ibu Mb setelah ayah kandung Mb resmi bercerai dengan Is. Hasil perkawinannya dengan Is, Mk sendiri juga sudah dikarunia dua orang anak putra dan putri namun aksi bejat itu hanya dilakukan kepada Mb saja.
Aksi pencabulan itu pertama kali dilakukan Mk sekitar empat tahun yang lalu saat Is sedang kerja. "Isteri saya kerja malam terus dan awalnya (mencubuli korban) karena saya mabuk dan nonton film porno di rumah," ujar Mk.
Pria 43 itu ditangkap polisi bukan karena kasus judi yang dilakukannya tapi karena mencabuli, Mb bocah perempuan 10 tahun yang tak lain adalah anak tirinya.
Tak tanggung-tanggung ayah dua anak ini sudah melakukan perbuatan tak senonoh sejak Mb berusia enam tahun.
Aksi bejat Mk baru terkuak pada Kamis pagi lalu, saat Mb mengeluhkan rasa sakit pada bagian kemaluannya kepada Is ibu kandungnya. "Ibunya tak terima saat anak ini bilang kalau dia sering dicabulin oleh Mk," ujar Kanit Reskrim Polsek Batuaji AKP M Said, seperti diberitakan Batam Pos (Jawa Pos Group) hari ini (24/8).
Is yang mengetahui aksi bejat suami keduanya itu langsung mengadu ke Polsek Batuaji. Menerima laporan tersebut polisi langsung bergerak mencari dan menangkap Mk di hari yang sama. "Pagi terima laporan, malamnya kami tangkap Mk ini di daerah perumahan Pemda (Batuaji)," ujar Said.
Saat ditangkap polisi, Mk tampak pasrah dan mengakui semua perbuatan bejatnya itu. Dia bahkan mengaku kalau sudah berulang kali menggauli Mb sejak Mb berusia enam tahun. "Dari kelas satu SD sampai sekarang pak. Kebanyakan hanya raba-raba saja," ujar Mk di Mapolsek Batuaji.
Mb merupakan anak tiri perempuan dari Mk. Mk menikahi Is ibu Mb setelah ayah kandung Mb resmi bercerai dengan Is. Hasil perkawinannya dengan Is, Mk sendiri juga sudah dikarunia dua orang anak putra dan putri namun aksi bejat itu hanya dilakukan kepada Mb saja.
Aksi pencabulan itu pertama kali dilakukan Mk sekitar empat tahun yang lalu saat Is sedang kerja. "Isteri saya kerja malam terus dan awalnya (mencubuli korban) karena saya mabuk dan nonton film porno di rumah," ujar Mk.
Awal mencabuli korban, Mk mengaku hanya sebatas meraba-raba saja. Namun seiring berjalannya waktu serta situasi rumah yang aman di malam hari karena sang istri selalu masuk kerja malam, Mk pun semakin dekat dengan melakukan hubungan intim dengan korban.
Aksi bejat ayah tiri itu baru terungkap setelah Mb berani mengadu ke ibu kandungnya belum lama ini. "Istri saya kerja malam terus, jadi saya tak punya kesempatan untuk begituan. Saya khilaf pak dan saya siap dihukum atas perbuatan saya ini," ujar Mk.
Atas perbuatannya itu Mk dijerat pasal 81 ayah 3 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara.
Kasus pencabulan terhadap anak tiri tersebut mendapat pengawalan dari Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kepri. Komisioner KPPAD Ery Syahrial mengaku sudah mengetahui kejadian itu dan pihaknya akan terus mengawasi proses hukum terhadap pelaku serta memulihkan kondisi priskologis korban.
"Semua akan kami awasi. Proses hukum dan perlindungan anak sebagai korban akan kami kawal sampai tuntas," ujar Ery. (eja/ray/jpnn)
Aksi bejat ayah tiri itu baru terungkap setelah Mb berani mengadu ke ibu kandungnya belum lama ini. "Istri saya kerja malam terus, jadi saya tak punya kesempatan untuk begituan. Saya khilaf pak dan saya siap dihukum atas perbuatan saya ini," ujar Mk.
Atas perbuatannya itu Mk dijerat pasal 81 ayah 3 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara.
Kasus pencabulan terhadap anak tiri tersebut mendapat pengawalan dari Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kepri. Komisioner KPPAD Ery Syahrial mengaku sudah mengetahui kejadian itu dan pihaknya akan terus mengawasi proses hukum terhadap pelaku serta memulihkan kondisi priskologis korban.
"Semua akan kami awasi. Proses hukum dan perlindungan anak sebagai korban akan kami kawal sampai tuntas," ujar Ery. (eja/ray/jpnn)
Sumber : Metrojambi.com