ilustrasi / istimewa
MUARA BUNGO - Sebanyak 5.300 Tenaga Kerja Kontrak (TKK) Kabupaten Bungo harus menerima dengan lapang dada atas pengurangan gaji atau upah setiap bulannya. Pemerintah daerah telah menetapkan hasil rasionalisasi sesuai dengan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2016.Dari surat keputusan Bupati Bungo melalui Sekretaris Daerah, gaji honorer disesuaikan dengan job kerja, seperti honor TKK bagian administrasi, perawat, bidan, petugas kebersihan kantor, sopir bus sekolah, petugas parkir, pembantu pelayanan perizinan hingga petugas teknis UPT. Dari sebelumnya menerima Rp 800 ribu per bulan, kini diturunkan menjadi Rp 700 ribu.
Kemudian untuk petugas pemadam kebakaran dari sebelumnya Rp 1,6 juta, dipangkas menjadi Rp 1 juta. Begitu juga petugas penjagaan atau pengamanan, dari Rp 1.150.000 menjadi Rp 1 juta.
Selanjutnya penjaga malam pasar, dari Rp 1,4 juta dipangkas menjadi Rp 1,2 juta. Petugas pembakar sampah medis dari Rp 1 juta menjadi Rp 900 ribu.
Honor petugas operasional bandara, PKP-PK Bandara juga diturunkan, dari Rp 1,6 juta menjadi Rp 1,3 juta. Sementara petugas database manajer dari Rp 2 juta menjadi Rp 1.7 juta. Selanjutnya petugas keur master atau dokter hewan dari Rp 1,5 juta, kini honornya diturunkan menjadi Rp 1,3 juta.
Sumber : Metrojambi.com