Pelaku perdagangan anak di bawah umur (celana putih) saat diintrogasi petugas kepolisian. / Ardiansyah
JAMBI – Anggota kepolisian dari Polresta Jambi Senin (18/7) malam meringkus seorang perempuan muda pelaku perdagangan anak di bawah umur untuk dijual ke pria hidung belang. Dia adalah Melati (16)—bukan nama sebenarnya, warga Jambi Timur. Selain itu, petugas juga meringkus IW (39) yang merupakan pria hidung belang.
Kapolresta Jambi, Kombes Bernard Sibarani, mengatakan setelah diamankan pelaku langsung diperiksa penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Jambi. Pengakuan Melati, menjadi mucikari baru sekali ia lakukan.
“Masih diperiksa, nanti hasil gelar akan kami sampaikan. Pengakuannya baru sekali melakukan perdagangan anak di bawah umur,” ujar Bernard, Selasa (19/7).
Bernard mengaku, terungkapnya kasus perdangan anak di bawah umur ini sangat mengkhawatirkan sekali. Apalagi pelaku juga anak di bawah umur. “Pelaku masih di bawah umur jadi kami titipkan kepada orang tuanya atau pihak keluarga yang lain," jelas Bernard.
“Ini dilakukan karena kami dibatasi dengan masa penahanan. Namun proses hukumnya terus berlanjut,” tambahnya.
Sementara IW, lelaki hidung belang yang sebelumnya ditangkap akan dilakukan penahanan dan mendapatkan dikenakan pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Pengakuan lelaki hidung belang tersebut baru sekali melakukan hubungan badan terhadap anak di bawah umur, meski demikian lelaki tersebut bakal terancam 15 tahun penjara,” ujarnya.
Kapolresta Jambi, Kombes Bernard Sibarani, mengatakan setelah diamankan pelaku langsung diperiksa penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Jambi. Pengakuan Melati, menjadi mucikari baru sekali ia lakukan.
“Masih diperiksa, nanti hasil gelar akan kami sampaikan. Pengakuannya baru sekali melakukan perdagangan anak di bawah umur,” ujar Bernard, Selasa (19/7).
Bernard mengaku, terungkapnya kasus perdangan anak di bawah umur ini sangat mengkhawatirkan sekali. Apalagi pelaku juga anak di bawah umur. “Pelaku masih di bawah umur jadi kami titipkan kepada orang tuanya atau pihak keluarga yang lain," jelas Bernard.
“Ini dilakukan karena kami dibatasi dengan masa penahanan. Namun proses hukumnya terus berlanjut,” tambahnya.
Sementara IW, lelaki hidung belang yang sebelumnya ditangkap akan dilakukan penahanan dan mendapatkan dikenakan pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Pengakuan lelaki hidung belang tersebut baru sekali melakukan hubungan badan terhadap anak di bawah umur, meski demikian lelaki tersebut bakal terancam 15 tahun penjara,” ujarnya.
Sumber : Metrojambi.com