Tersangka pembunuhan Nety / Dedi
SUNGAIPENUH- Beberapa orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Sungaipenuh yang terjerat hukum akan diberi sanksi. Sanksi terberat tentu saja dipecat.Hal ini disampaikan oleh Sekda Kota Sungaipenuh, Pusri Amsy kepada harian ini saat ditemui kantor Walikota Sungaipenuh, Jum'at siang (15/7) kemarin.
"Iya ada beberapa PNS di Kota Sungaipenuh yang tersangkut dengan hukum, nanti akan kita beri sanksi," katanya.
Sekda Kota Sungaipenuh mengatakan seperti kasus Alexius Bonatua (AB)Pegawai di Dinas Sosnakertrans Kota Sungaipenuh, yang terlibat kasus pembunuhan Nety Marleni, supervisor Mitra Grapari Telkomsel Sungaipenuh, yang terancam hukuman 20 tahun.
"Sesuai dengan UU jika hukumannya diatas 4 tahun, otomatis dia akan dipecat, apalagi kasus pembunuhan,"sebutnya.
Sedangkan Edwar yang merupakan bendahara keuangan Setda Kota Sungaipenuh sudah diberhentikan dari jabatannya sebagai bendahara, karena terlibat kasus perjudian yang ditangkap Polres Kerinci beberapa waktu yang lalu.
"Sebagai bendahara sudah dipecat, untuk sanksi PNS-nya nanti kita akan minta salinan kepada pihak Polres terlebih dahulu," ungkapnya.
sumber ; Metrojambi.com