ilustrasi / istimewa
SUNGAI PENUH - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh terus melakukan pengembangan terkait penanganan kasus dugaan korupsi uang makan minum pemadam kebakaran (damkar) tahun 2014-2014.
Sejauh ini, sudah ada satu orang tersangka ditetapkan, yakni Irman Jalal yang saat ini menjabat Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Sungai Penuh. Bahkan tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain yang ditetapkan dalam kasus ini.
"Kemungkinan ada tersangka lain. Tersangka bisa lebih dari satu," kata Kasi Intel Kejari Sungai Penuh, Zulkifli Lubis, Selasa (12/7).
Disebutkannya, berdasarkan audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jambi, kerugian negara dalam kasus ini lebih kurang Rp 600 juta. Dikatakannya lagi, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti terkait kasus ini.
"Penyitaan barang bukti di UPTD Damkar sudah kita lakukan," pungkasnya.
Sumber : Metrojambi.com