Empat pelaku pembunuhan terhadap kakak Bupati Tanjabbar saat diperlihatkan kw wartawan. / Muammar Solihin
KUALA TUNGKAL - Pihak kepolisian berhasil menangkan empat orang tersangka terkait kasus pembunuhan terhadap M Yazid (63), kakak kandung Bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Safrial. Empat orang tersangka yang berhasil ditangkap, yakni NN (40), SY (37), HN (42), dan AH (33).
Sementara itu dua pelaku lain yakni SH dan FR, masih dalam pencarian pihak kepolisian. NN diketahui adalah istri kedua korban, dan merukan otak dari pembunuhan tersebut.
Dari hasil pemeriksaan terungkap jika pembunuhan ini dilatarbelakangi rasa sakit hati NN lantaran korban menikah lagi. Ia kemudian merencanakan pembunuhaan terhadap korbaan dengan dibantu mantan kekasihnya SH, yang saat ini masih dicari.
Sementara itu dua pelaku lain yakni SH dan FR, masih dalam pencarian pihak kepolisian. NN diketahui adalah istri kedua korban, dan merukan otak dari pembunuhan tersebut.
Dari hasil pemeriksaan terungkap jika pembunuhan ini dilatarbelakangi rasa sakit hati NN lantaran korban menikah lagi. Ia kemudian merencanakan pembunuhaan terhadap korbaan dengan dibantu mantan kekasihnya SH, yang saat ini masih dicari.
Awalnya, NN yang cemburu dan sakit hati menceritakan masalahnya kepada SH. Kemudian SH mengajak NN untuk menghabisi nyawa korban. Ternyata ajakan tersebut diterima oleh NN. Bahkan ia menjanjikan imbalan Rp 20 juta bagi siapa saja yang sanggup membunuh korban.
Tanggal 24 Juni 2016 SH mulai bergerak merekrut orang yang mau melakukan eksekusi. SH kemudian mengajak HN bertolak dari Kabupaten Merangin menuju Desa Badang, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjabbar. Mereka ke Desa Badang untuk melihat situasi, dan sempat bertemu seta makan bersama dengan korban.
Tanggal 28 Juni 2016 HN bersama SH mendatangi AH di Desa Tanjung Gagak, Kecamatan Bathin VIII, Kabupaten Sarolangun. Kepada AH, SH dan HN minta dicarikan orang yang mau melakukan pembunuhaan terhadap korban.
AH kemudian memperkenalkan mereka pada FR. Setelah bertemu, FR menyanggupi untuk melakukan eksekusi. Kemudian dengan merental mobil Daihatsu Grand Max, para pelaku kembali menuju Desa Badang. Mereka merencakan akan melakukan eksekusi pada 29 Juni 2016.
Dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB, mereka sampai di Tungkal Ulu dan beristirahat di salah satu warung. Mereka kemudian didatangi oleh SY, yang merupakan anak buah korban. Kemudian SY dan HN pergi membeli terpal dan tali yang rencananya akan digunakan untuk membungkus dan mengikat korban.
Tanggal 24 Juni 2016 SH mulai bergerak merekrut orang yang mau melakukan eksekusi. SH kemudian mengajak HN bertolak dari Kabupaten Merangin menuju Desa Badang, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjabbar. Mereka ke Desa Badang untuk melihat situasi, dan sempat bertemu seta makan bersama dengan korban.
Tanggal 28 Juni 2016 HN bersama SH mendatangi AH di Desa Tanjung Gagak, Kecamatan Bathin VIII, Kabupaten Sarolangun. Kepada AH, SH dan HN minta dicarikan orang yang mau melakukan pembunuhaan terhadap korban.
AH kemudian memperkenalkan mereka pada FR. Setelah bertemu, FR menyanggupi untuk melakukan eksekusi. Kemudian dengan merental mobil Daihatsu Grand Max, para pelaku kembali menuju Desa Badang. Mereka merencakan akan melakukan eksekusi pada 29 Juni 2016.
Dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB, mereka sampai di Tungkal Ulu dan beristirahat di salah satu warung. Mereka kemudian didatangi oleh SY, yang merupakan anak buah korban. Kemudian SY dan HN pergi membeli terpal dan tali yang rencananya akan digunakan untuk membungkus dan mengikat korban.
Setelah bertemu korban, SH dan FR lantas menghabisi nyawa korban. Namun mereka tidak sempat membungkus jasad korban, dan langsung kabur.
Selesai menghabisi nyawa korban, mereka mengabari NN kalau eksekusi berjalan lancar. Kemudian NN pun meminta orang untuk mengantarkan dua bungkus nasi pada kedua pelaku yang beristirahat di rumah salah seorang warga. Di bawah bungkusan nasi tersebut, ada uang sebesar Rp 20 juta sebaimana yang dijanjikan NN.
"Setelah mendapat bayarannya, kedua pelaku ini kemudian kabur," ujar Kapolres Tanjabbar AKBP Agus Sumartono, Kamis (14/7).
Hanya berselang satu hari setelah kejadian, SY berhasil ditangkap. Hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap NN pada tanggal 2 Juli. Barulah pada 3 Juli dilakukan penangkapan terhadap HN dan AH.
Sumber ; Metrojambi.com