Mantan Rektor Unja Aulia Tasman saat ditahan penyidik Kejati Jambi. / Sahrial
JAMBI - Mantan Rektor Universitas Jambi (Unja), Aulia Tasman, serta Masrial, rekanannya dalam proyek pengadaan alat kesehatan (Alkes) Unja, ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Rabu (20/7).
Selain keduanya, penyidik juga menahan tersangka kasus korupsi proyek lintasan atletik di Stadion Tri Lomba Juang KONI Jambi, Nasrullah Hamka (anggota DPRD Provinsi Jambi), dan Riza Pranoko.
Keempat tersangka ini ditahan oleh penyidik di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Jambi, dengan status tahanan titipan. Mereka diangkut ke Lapas mobil tahanan Kejati Jambi.
Sebelum dibawa ke Lapas Klas IIA Jambi, kempat tersangka ini terlebih dulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter yang dihadirkan oleh penyidik. Hanya saja belum ada keterangan resmi dari penyidik terkait hal ini.
Selain keduanya, penyidik juga menahan tersangka kasus korupsi proyek lintasan atletik di Stadion Tri Lomba Juang KONI Jambi, Nasrullah Hamka (anggota DPRD Provinsi Jambi), dan Riza Pranoko.
Keempat tersangka ini ditahan oleh penyidik di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Jambi, dengan status tahanan titipan. Mereka diangkut ke Lapas mobil tahanan Kejati Jambi.
Sebelum dibawa ke Lapas Klas IIA Jambi, kempat tersangka ini terlebih dulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter yang dihadirkan oleh penyidik. Hanya saja belum ada keterangan resmi dari penyidik terkait hal ini.