Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Berkas Pemeriksaan Sudah Lengkap, Mantan Anggota Dewan Diserahkan ke Jaksa

Selasa, 26 Juli 2016 | 09.15 WIB Last Updated 2016-07-26T02:15:25Z
ilustrasi
ilustrasi / istimewa

JAMBI – Penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi telah merampungkan berkas pemeriksaan terhadap Aswan Zahari, mantan anggota DPRD Provinsi Jambi yang menjadi kasus dugaan korupsi pendataan serta penyusunan masterplan pendidikan Provinsi Jambi tahun 2011. Bahkan berkas pemeriksaan telah dinyatakan lengkap oleh jaksa.

Sebagai tindak lanjut, Senin (25/7), penyidik telah melakukan pelimpahan tahap II tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU). Ini seperti dikatakan Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol Wirmanto, saat dikonfirmasi wartawan.

“Hari ini telah dilakukan pelimpahan tahap II kasus masterplan pendidikan Provinsi Jambi tahun 2011 dengan tersangka Aswan Zahari,” ujar Wirmanto.

Sementara itu untuk tersangka Handoko, belum lama ini juga telah dilakukan pelimpahan tahap II ke JPU. Saat ini, kata Wirmanto, tinggal menunggu jadwal persidangan.

Lantas bagaimana dengan tersangka Prof. H.A.R Tilaar yang berkas pemeriksaannya juga sudah dinyatakan lengkap? Wirmanto mengatakan, untuk pelimpahan tahap II masih dikoordinasikan dengan pengacara, karena sang professor dalam keadaan sakit.

Untuk diketahui, banyak tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini. Tersangka lain yang sudah lebih dulu ditetapkan adalah Idham Khalid, Ahmad Wasli, Dadang Setiawan, serta ASN. Keempatnya sudah menjalani persidangan dan divonis bersalah.

Sumber : Metrojambi.com
×
Berita Terbaru Update