ilustrasi / istimewa
JAMBI – Penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi
telah merampungkan berkas pemeriksaan terhadap Aswan Zahari, mantan
anggota DPRD Provinsi Jambi yang menjadi kasus dugaan korupsi pendataan
serta penyusunan masterplan pendidikan Provinsi Jambi tahun 2011. Bahkan
berkas pemeriksaan telah dinyatakan lengkap oleh jaksa.
Sebagai tindak lanjut, Senin (25/7), penyidik telah melakukan pelimpahan tahap II tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU). Ini seperti dikatakan Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol Wirmanto, saat dikonfirmasi wartawan.
“Hari ini telah dilakukan pelimpahan tahap II kasus masterplan pendidikan Provinsi Jambi tahun 2011 dengan tersangka Aswan Zahari,” ujar Wirmanto.
Sementara itu untuk tersangka Handoko, belum lama ini juga telah dilakukan pelimpahan tahap II ke JPU. Saat ini, kata Wirmanto, tinggal menunggu jadwal persidangan.
Lantas bagaimana dengan tersangka Prof. H.A.R Tilaar yang berkas pemeriksaannya juga sudah dinyatakan lengkap? Wirmanto mengatakan, untuk pelimpahan tahap II masih dikoordinasikan dengan pengacara, karena sang professor dalam keadaan sakit.
Untuk diketahui, banyak tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini. Tersangka lain yang sudah lebih dulu ditetapkan adalah Idham Khalid, Ahmad Wasli, Dadang Setiawan, serta ASN. Keempatnya sudah menjalani persidangan dan divonis bersalah.
Sebagai tindak lanjut, Senin (25/7), penyidik telah melakukan pelimpahan tahap II tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU). Ini seperti dikatakan Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol Wirmanto, saat dikonfirmasi wartawan.
“Hari ini telah dilakukan pelimpahan tahap II kasus masterplan pendidikan Provinsi Jambi tahun 2011 dengan tersangka Aswan Zahari,” ujar Wirmanto.
Sementara itu untuk tersangka Handoko, belum lama ini juga telah dilakukan pelimpahan tahap II ke JPU. Saat ini, kata Wirmanto, tinggal menunggu jadwal persidangan.
Lantas bagaimana dengan tersangka Prof. H.A.R Tilaar yang berkas pemeriksaannya juga sudah dinyatakan lengkap? Wirmanto mengatakan, untuk pelimpahan tahap II masih dikoordinasikan dengan pengacara, karena sang professor dalam keadaan sakit.
Untuk diketahui, banyak tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini. Tersangka lain yang sudah lebih dulu ditetapkan adalah Idham Khalid, Ahmad Wasli, Dadang Setiawan, serta ASN. Keempatnya sudah menjalani persidangan dan divonis bersalah.